DENPASARUPDATE.COM - Calon presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan dilaporkan oleh Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) ke Bawaslu RI buntut singgung soal Lahan 340 ribu hektare milik Prabowo Subianto pada Senin (8/1/2024).
Tak hanya lantaran menyinggung soal lahan 340 ribu hektare milik Prabowo Subianto, Anies Baswedan juga dilaporkan ke Bawaslu lantaran pernyataan terkait dengan 700 Triliun untuk pembelian alutsista bekas.
Menurut Subadria Nuka selaku perwakilan PHPB, Anies Baswedan dilaporkan karena pernyataannya tidak sesuai dengan fakta atau diduga fitnah terhadap Prabowo Subianto.
"Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 Triliun dan terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh capres nomor urut 2 Prabowo Subianto adalah seluas 340 (ribu) hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar," ucap Perwakilan PHPB, Subadria Nuka dalam keterangannya pada Selasa (9/1/2024).
Lebih lanjut Subadria menyampaikan bahwa total lahan atau tanah dan bangunan pribadi yang dimiliki oleh Prabowo dan tercantum pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) senilai Rp275.320.450.000.
Di samping itu, dirinya juga tidak terima atau berkeberatan atas pernyataan Anies yang memberikan nilai 11 dari 100 bagi kinerja Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).
Menurut Subadria, pemberian nilai 11 dari 100 itu adalah bentuk penghinaan.