Subadria melalui laporannya ke Bawaslu RI, ia menduga Anies Baswedan sudah melanggar Pasal 280 ayat (1) jo Pasal 521 UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 20/2023 tentang Kampanye Pemilu.
"Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses," ucapnya.
Sementara itu, Timnas AMIN Billy David membantah kalau Anies Baswedan menyerang secara personal dalam debat ketiga Pilpres 2024 yang diselenggarakan pada Minggu (7/1/2024) malam.
Ia menilai bahwa seluruh pernyataan yang disampaikan oleh Capres nomor urut 1 Anies Baswedan termasuk terkait dengan data kepemilikan tanah Prabowo Subianto masih sesuai dengan aturan dan batasan yang telah ditentukan serta masih sesuai dengan substansi materi atau tema debat ketiga.
"Apa yang disampaikan Pak Anies saya rasa dalam batasan dan kaidah yang tepat, dan semua yang disampaikan juga saya rasa cukup substansial meskipun belum semua tersampaikan," ungkapnya kepada wartawan di Markas Pemenangan AMIN, Senin (8/1/2024).
Berbeda dengan Billy, Juru Bicara Timnas AMIN, Muhammad Iqbal mengatakan bahwa hal-hal yang disampaikan Anies adalah fakta.
"Apa yang disampaikan Pak Anies adalah fakta," ujar Muhammad Iqbal, kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).
Bahkan, ia menambahkan bahwa pernyataan Anies merujuk pada perkataan Jokowi di tahun 2019.