Minta Nomor HP Penunggak Hutang, Seorang Pria Malah Ditebas Dengan Celurit

- 20 Agustus 2020, 20:41 WIB
Korban :Korban Penganiayaan Terbaring di RSUP Sanglah
Korban :Korban Penganiayaan Terbaring di RSUP Sanglah /Polda Bali

DENPASARUPDATE.COM - Reserse Kriminal Polsek Kediri, Tabanan dan di back up oleh Tim IT Resmob Polda Bali berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Penganiayaan terjadi di Jalan Pulau Bawean banjar Jagasatru, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan Tabanan pada Selasa 18 Agustus kemarin. Pelaku Saiful Bahri (23) seorang pria berasal dari Jember, menganiaya korban Adelius Dimas Marques. Korban dianiaya oleh pelaku dengan celurit.

"Pada hari selasa tanggal 18 agustus 2020 sekitar jam 20.00 wita, korban menemui pelaku di kos pelaku," Jelas Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan, Kamis 20 Agustus 2020.

Baca Juga: Wow, Blackberry Akan Hadir Kembali Dengan Inovasi Mendukung Jaringan 5G

Tujuan korban datang untuk meminta nomor HP teman korban dan pelaku yang bernama Eko. "Eko meminjam uang di BFI dan telat membayar selama 4 hari dimana pinjaman tersebut menggunakan jaminan BPKB ibu korban," jelas Kombes Pol Dodi Rahmawan.

Tanpa sebab yang jelas, Andre dengan Saiful ribut di jalan pulau bawean sehingga pelaku mengambil sebuah celurit di kamar kostnya.

"Saiful kemudian langsung menyabet perut korban di sebelah kanan dengan celurit," ungkap Kombespol Po Dodi.

Baca Juga: Tanpa Calon dari Denpasar, Airlangga Hartarto Beri Pengarahan Lima Calon Kepala Daerah di Bali

Akibatnya korban mengalami luka robek pada bagian perut dan korban dilarikan ke RSUP Sanglah.

"Ibu korban melaporkan ke Polsek Kediri untuk proses penyelidikan dan petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan," jelasnya.

Polisi kemudian melaksanakan penyelidikan disebuah kost pelaku di jalan bawean kediri mengingat pelaku tidak ada di kostnya atau melarikan diri.

Baca Juga: Peringati HUT RI 75, IKAYANA Gelar Konser Virtual dan Sediakan Lapak Online Gratis untuk Alumni

"Team opsnal reskrim polsek kediri yang di back up oleh Tim IT Polda Bali mencari keberadaan pelaku, dari informasi yang didapat, pelaku tinggal di wilayah Monang Maning, Denpasar. Setelah kami selidiki ke sana kami mendapatkan pelaku," jelasnya lagi.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. ***

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x