KPK Geledah Kantor Khofifah, Bawa Flashdisk Dari Ruangan Sekda

- 23 Desember 2022, 15:53 WIB
Profil Khofifah Indra Parawansa yang menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur, yang kantornya digeledah KPK
Profil Khofifah Indra Parawansa yang menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur, yang kantornya digeledah KPK /Instagram.com/@khofifah.ip

DENPASARUPDATE.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Gubernur Jawa Timur pada tanggal 19 dan 20 Desember 2022.

Tindakan ini dilakukan karena ditemukan adanya dugaan kasus suap yang dilakukan oleh beberapa tokoh pejabat di kantor tersebut.

Beberapa bukti diamankan, barang yang sekiranya terkait dengan dugaan kasus suap tersebut dibawa oleh tim penyidik KPK untuk diperiksa.

"Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan pelaksanaan hibah, termasuk barang bukti elektronik, serta uang tunai yang jumlahnya sejauh ini lebih dari Rp1 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari Antara Jatim.

Penggeledahan hanya dilakukan di ruang kerja Ketua DPRD Jatim, Wakil Ketua DPRD Jatim, beberapa komisi, dan fraksi.

Berdasarkan hasil konferensi pers yang digelar pada tanggal 16 Desember 2022, tim penyidik KPK telah menetapkan 4 orang tersangka.

Tersangka penerima kasus tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi selaku staf ahli wakil ketua DPRD Jatim.

Sahat Tua diduga melanggar pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sementara tersangka pemberi suap terdiri dari Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng.

Keduanya melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undnag Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Kantor Khofifah juga tak luput dari penggeledahan. KPK juga menggeledah kantor Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Sekretariat Daerah, hingga Bappeda Jatim.

Tidak ada dokumen apapun yang dibawa dari ruangan tersebut selain flashdisk milik Sekretariat Daerah. Hal ini pun ditegaskan oleh Khofifah, Gubernur Jatim.

"Yang terkonfirmasi di ruang Gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Wagub tidak ada dokumen yang dibawa. Di ruang Sekda ada flashdisk dibawa," kata Khofifah dikutip dari Antara pada Kamis, 22 Desember 2022.***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x