DENPASARUPDATE.COM – Isu adanya wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengubah diksi KORUPTOR menjadi penyuluh antikorupsi sampai istilah "PENYINTAS KORUPSI" dinilai banyak pihak justru mengaburkan makna KEJAHATAN di dalam istilah tersebut.
Menolak wacana tersebu, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengambil sikap. “Mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan PRMN resmi mengganti diksi KORUPTOR dengan semestinya ia disebut yakni MALING, RAMPOK atau GARONG uang rakyat,” tegas CEO PRMN Agus Sulistriyono, dalam siaran persnya, Minggu 29 Agustus 2021.
Sikap ini lanjutnya, didasari karena Forum Pimred PRMN menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu.
“Tentunya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depan negara kita bersih dari para garong uang rakyat,” tandasnya.
Bahkan sudah semestinya, WAJAH para MALING, RAMPOK dan GARONG uang rakyat ini dibuatkan baliho mengelilingi Monas.
.
#PRMNLawanMalingUangRakyat
#PRMNLawanRAMPOKUangRakyat #PRMNLawanGARONGUangRakyat. ***