Sri Mulyani juga mengatakan Kementerian Keuangan dapat mengarahkan penggunaan sebagian dana transfer umum (DTU) dalam rangka kegiatan tertentu untuk percepatan penanggulangan COVID-19.
“Jenis dan besaran penggunaan DTU ditetapkan sesuai keputusan Menteri Keuangan,” Tambahnya.
Baca Juga: Kementerian ESDM Ungkap Cadangan Minyak Bumi Indonesia Tak Sampai 10 Tahun
Ia melanjutkan, nantinya pemda memberikan laporan mengenai penggunaan sebagian DTU untuk dukungan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang merupakan bagian dari laporan pencegahan dan penanganan pandemi.
“Dalam hal daerah belum menganggarkan pendanaan sebagian dari DTU dalam APBD maka pemda melakukan penyesuaian APBD sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Dukungan pendanaan dari DAU atau DBH akan digunakan untuk beberapa kegiatan seperti koordinasi pelaksanaan vaksinasi, dukungan dan fasilitas pelaksanaan vaksinasi, serta pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca vaksinasi.
Baca Juga: 5 Manfaat Membaca Berita, Nomer 4 Generasi Muda Wajib Tau
Kemudian juga distribusi dan handling ke fasilitas kesehatan sekaligus pengamanan dan ketertiban umum pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
“Bersama-sama dengan pemerintah pusat pasti akan jauh lebih baik dampaknya dan hasilnya,” Ungkap Sri Mulyani.*** (Jujun/denpasar update)