KOCAK! Ganjar Bagikan Peta Mudik Liburan Akhir Tahun, Bukan Nama Kota, Tapi Ini Isinya, Lucu

- 19 Desember 2020, 17:46 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo //humas.jatengprov.go.id

DENPASARUPDATE.COM - Ada-ada saja cara yang digunakan untuk mensosialisasikan agar liburan tahun baru nanti tetap di rumah saja.

Seperti yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang mengunggah sebuah foto 'Peta Mudik Akhir Tahun 2020' di akun instagram pribadinya @ganjar_pranowo.

Dalam unggahannya tersebut tergambar sebuah peta yang berisi daerah asal pemudik yang berwarna hijau, daerah persinggahan ditandai dengan warna kuning, sedangkan daerah tujuan ditandai dengan warna merah.

Baca Juga: SERU! Tayang Sore Ini, Berikut Bocoran Juara Master Chef Indonesia Season 7, Jangan Sampai Kelewatan

Menariknya, dalam peta tersebut bukan berisi nama-nama daerah atau kota-kota tujuan mudik atau liburan, tetapi dapur, ruang TV, garasi, kamar mandi, meja makan, dan ruang tamu.

"Perhatikan JALUR MUDIK libur akhir tahun ini!! Semoga panjenengan semua sehat dan bahagia selalu. Siapa yang mau lewat sini,?" tulisnya dalam keterangan foto di akun instagramnya, Jumat 18 Desmeber 2020.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ganjar Pranowo (@ganjar_pranowo)

Seperti diketahui, sebelumnya guna mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19, pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di tempat umum.

Baca Juga: KASIHAN, Diduga Akibat Penghangat Kandang Ayam Terbakar, 30 Ribu Ekor Ayam Mati Terpanggang

Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, Senin 14 Desember 2020 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut meminta implementasi pengetatan dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," kata Luhut.

Baca Juga: BIKIN KAGET dan MERINDING! Gara-gara Penampakan 'Pocong', Truk Ini Nyungsep ke Selokan di Jembrana

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Bali tetap memperbolehkan wisatawan domestik datang untuk menghabiskan libur Natal dan Tahun Baru.

Namun, dilarang menggelar pesta perayaan tahun baru 2020 dan berkerumun di tempat umum.

Pelarangan ini karena masih tingginya tingkat penularan Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Usai Cerai dari Gading Marten, Ibunda Gisel Sebut Mental Anaknya Nyaris Konslet

Kemudian ada trend tingkat kunjungan ke Bali meningkat jelang tahun baru ini. Sehingga berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2021 tahun 2020 tentang pelaksaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru Provinsi Bali.

"Karena semua pihak perlu menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia," kata Koster di Denpasar, Selasa 15 Desember 2020.

Baca Juga: SEGERA CEK! PLN Bagi-bagi Token Gratis Bulan Ini, Ini Membedakan Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi

Selain itu larangan ini karena arahan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi RI saat rapat virtual 14 Desember.

Jadi warga dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam atau di luar ruangan.

Menyalakan petasan, kembang api, dan sejenisnya juga dilarang. Bali juga melarang mabuk minuman keras.

"Mereka yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai Pergub nomer 46 tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Edaran ini berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021," kata dia.

Sedangkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Bali, Dewa Made Indra menyebutkan diberlakukan penyesuaian yang disepakati terkait masuknya wisatawan ke Bali dengan 3 point utama yaitu Pertama, ketentuan tentang Pengendalian Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru berlaku mulai 19 Desember 2020.

"Rapat yang berlangsung Pukul 14.00 WITA ini, perlu saya informasikan bahwa Pemerintah Pusat sudah mendapatkan masukan dari opini yang berkembang di masyarakat, terkait dengan antisipasi libur panjang pada Hari Natal dan Menyambut Tahun Baru ditengah pandemi Covid-19,"

"Jadi Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali berlaku tanggal 19 Desember 2020" kata Sekda Bali, Dewa Made Indra saat melakukan Jumpa Pers, di Ruang Rapat Sandat, Kantor Diskominfos Provinsi Bali, Denpasar. 

Kemudian, pada kesepakatan penyesuaian yang Kedua berkaitan dengan persyaratan PCR. Sebelumnya, di dalam Surat Edaran Gubernur Bali disebutkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, minimal 2 x 24 jam (H-2, red) sebelum keberangkatan.

Ia menjelaskan bahwa pada rapat tersebut, disesuaikan menjadi maksimal H-7 para PPDN yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR.

"Ketiga, ada pengecualian - pengecualian di dalam persyaratan ini, pengecualiannya adalah untuk penumpang yang berusia 12 tahun kebawah, atau dibawah 12 tahun maka dikecualikan dari hasil Tes PCR atau antigen," tegasnya

Lebih lanjut Dewa Made Indra mengungkapkan, bahwa diluar Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pihaknya juga telah melangsungkan rapat dengan Forkominda Se-Bali dan Sekda Se-Bali dengan menghadirkan instansi terkait pada Rabu 16 Desember 2020 kemarin.

Dari rapat tersebut, ada beberapa hal yang dipertimbangkan dari kewajiban Tes PCR, ialah para penumpang pesawat transit di Bandara Ngurah Rai Bali, lalu terbang lagi keluar Bali, maka hal ini dikecualikan. Selanjutnya, untuk kru pesawat yang tidak turun ke Bali, juga dikecualikan.

"Dan penumpang yang berasal dari daerah yang tidak ada fasilitas Tes PCR-nya, maka itu diijinkan masuk Bali dengan catatan setiba masuk Bali, petugas akan mengarahkan penumpang tersebut untuk ikut Tes PCR atau antigen," tutupnya.***

 

 

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Instagram Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x