Mensos Juliari Resmi Pakai Rompi Tahanan KPK, Masuk Tahanan Selama 20 Hari

- 6 Desember 2020, 23:08 WIB
Menteri Sosial Juliari Batubara
Menteri Sosial Juliari Batubara /antara

DENPASARUPDATE.COM – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka, Menteri Sosial  RI, Juliari Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos, Adi Wahyono terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19.

Hal itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 di gedung KPK pada Minggu 6 Desember 2020.

Firli Bahuri mengatakan dua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 6 Desember 2020.

Baca Juga: Terima Kasih Pak Jokowi, Indonesia Mulai Datangkan 1,2 Juta Dosis Vaksin Sinovac dari RRT Malam Ini

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut selama 20 hari ke depan sejak 6 Desember 2020 sampai 25 Desember 2020," kata Firli dalam konferensi pers di gedung KPK pada Minggu 6 Desember 2020 sebagaimana dikutip DenpasarUpdate.Com dari PikiranRakyat.Com.

akan ditahan di Rutan KPK di Cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Adi Wahyono ditahan di Rutan KPK cabang Rutan Polres Jakarta Selatan.

Dalam konferensi pers tersebut, Juliari Batubara bersama Adi Wahyono dihadirkan dengan memakai rompi oranye dan diborgol.

Baca Juga: Ini Bacaan Niat Puasa Senin Kamis, Doa Buka Puasa, Serta Nilai dan Hikmah Menjalankannya

Terkait penahanan itu, KPK berujar Juliari Batubara dan Adi Wahyono akan melakukan isolasi selama 14 hari di gedung ACLC, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x