Dituding Bikin Kontroversi di Masyarakat Terkait Obat Covid-19, Musisi Anji Dilaporkan ke Polisi

4 Agustus 2020, 12:33 WIB
Anji saat berbincang dengan Hadi Pranoto.* /Tangkapan layar YouTube.com/ Dunia Manji

DENPASARUPDATE.COM - Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan musisi yang juga YouTuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya, Senin 3 Agustus 2020 malam.

Keduanya dilaporkan oleh Cyber Indonesia atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat COVID-19 melalui kanal YouTube dunia Manji.

"Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh channel Youtube milik Anji," kata Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, di Mako Polda Metro Jaya sebagaimana dikutip DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) dari Kantor Berita Antara, Selasa 4 Agustus 2020.

Baca Juga: Ramai Dikunjungi Bule di Tengah Wabah Covid-19, Polsek Kuta Utara Periksa Manajemen Old Mans

Tidak hanya itu, Hadi Pranoto yang mengklaim dirinya sebagai pembuat herbal antibodi Covid-19 dalam wawancara di kanal YouTube Anji juga dilaporkan oleh Cyber Indonesia ke kepolisian

"Dua-duanya (kita laporkan). Pertama Anji, karena sebagai pemilik akun yang menyebarkan dan Hadi Pranoto yang menyatakan berita bohong itu," ujar Muannas.

Ia menjelaskan bahwa konten yang ditayangkan di kanan YouTube sang artis pada Sabtu 1 Agustus 2020 memicu kontroversi dan polemik di masyarakat luas.

Menurutnya, klaim Hadi Pranoto yang dihadirkan dalam konten mendapat banyak tentangan oleh akademisi, ilmuwan, ikatan dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer dan masyarakat luas.

Baca Juga: Erdogan Lakukan Diplomasi Telepon dengan Jokowi, Ada Apa Ya?

Bahkan, menurutnya ada beberapa pernyataan Hadi yang dinilai menuai kontroversi dan polemik di masyarakat, yakni soal tes cepat atau rapid test dan dan tes usap atau swab test COVID-19.

Muannas menjelaskan dalam wawancara di kanal YouTube tersebut, Hadi mengaku memiliki metode uji yang jauh lebih efektif dengan harga Rp10.000 hingga Rp20.000 menggunakan teknologi digital.

"Nah, ini kan sangat merugikan pihak rumah sakit, yang sebagaimana kita ketahui bahwa rapid dan swab itu bisa menyentuh ratusan ribu, bahkan jutaan," katanya.

Ia juga menilai bahwa pernyataan Hadi justru berpotensi menimbulkan anggapan di masyarakat bahwa ada pihak yang mengambil keuntungan dari tes cepat dan tes usap tersebut.

"Itu menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan, polemik dari berbagai kalangan. Nah itu yang saya kira profesor Hadi Pranoto itu dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong," ungkap Muannas.

Muannas Alaidid PMJNews

Muannas kemudian mengatakan Anji bisa saja dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaram konten Youtube Anji yang diduga mengandung berita bohong.

Menurut Muannas, klaim Hadi soal penemuan obat COVID-19 kontraproduktif dengan upaya pemerintah untuk menekan pandemi COVID-19 di Tanah Air.

"Jangan sampai masyarakat percaya bahwa obatnya sudah dianggap ketemu, kemudian orang tidak menggunakan masker, tidak physical distancing atau tidak mengikuti proses. Sementara pemerintah berjuang habis-habisan untuk menurunkan curva covid-19 yang semakin menimbulkan banyak korban," tutur dia.

Baca Juga: Menhub RI: Bali Harus Bangga Punya Koster, Sebut Dua Pelabuhan Hasil Perjuangan Sang Gubernur


Dalam laporan tersebut, Cyber Indonesia menyertakan barang bukti berupa transkrip percakapan wawancara Anji dengan Hadi Pranoto, tangkap layar wawancara di youtube dan satu buah flashdisk berisi video.

Laporan Muannas telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020, adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Secara terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Daeng Mohammad Faqih, mengimbau para pemengaruh alias influencer untuk mengecek latar belakang nara sumber dengan seksama sebelum mempublikasikan konten terkait COVID-19 di platform mereka.

"Harapan kami, khususnya untuk influencer sebaiknya cek dulu sumber dengan kaidah keilmuan atau tidak, jika ingin menyampaikan sesuatu ke publik, karena influencer memiliki pengaruh besar dalam membentuk opini masyarakat, jadi harus berhati-hati dalam memberikan informasi. Influencer kan banyak diikuti orang... Agar masyarakat mendapatkan informasi yg tepat dan benar," kata dia.

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler