9 Warga Disanksi Denda Rp100 Ribu Setelah Terjaring Razia Masker

- 23 Oktober 2020, 08:04 WIB
Operasi Yusitisi di Kota Denpasar
Operasi Yusitisi di Kota Denpasar /Istimewa

DENPASARUPDATE.COM - Pandemi Covid-19 rupanya masih menjadi ancaman kehidupan manusia, terlebih dengan terus ditemukannya kasus terkonfirmasi positif baru setiap harinya.

Mengatasi ancaman penyebaran virus tersebut pemerintah dengan tegas menghimbau warga masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020, Tim Yustisi bersama Satgas Covid-19 Desa Kerta Denpasar kembali melakukan razia masker pada Kamis 22 Oktober 2020.

Baca Juga: Ramalan Cuaca Hari Ini di Jawa dan Bali: Denpasar Cerah Berawan, Bandung Hujan Lebat

Kegiatan razia masker tersebut dikawal sebanyak 57 personel di 3 lokasi yakni Jalan Rsi Muka - Jalan Batukaru, di Depan Kantor Desa Tegal Kertha, dan sepanjang Jalan Rsi Muka.

Tim Yustisi yang dipimpin Kanit Gakkum Sat Polair Polresta Denpasar Iptu A A Putu Wismara Putra mengatakan kepada warga yang melanggar tersebut diberikan sanksi denda sebesar Rp100 ribu sesuai aturan yang ada.

Sementara dalam razia masker yang dilakukan, terjaring sebanyak 9 warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Ada 9 warga pelanggar prokes yang dikenakan denda administrasi Rp100.000,” ujar Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi.

Baca Juga: Simak Ramalan Cinta Zodiak Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo Hari Ini Jumat 23 Oktober 2020

Halaman:

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x