WNA Pakistan Dideportasi Setelah Kedapatan Masuk Bali Secara Ilegal

- 29 Februari 2024, 18:39 WIB
Deportasi MT, WNA Pakistan yang masuk Bali secara ilegal
Deportasi MT, WNA Pakistan yang masuk Bali secara ilegal /Humas Kemenkumham/

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto dengan tegas akan menindak segala pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing di Wilayah Bali. Romi juga menambahkan selain sanksi deportasi, MT juga dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Romi Yudianto.

Halaman:

Editor: M. Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x