DENPASARUPDATE.COM – Wakil Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jayanegara mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Denpasar Nomor 180/854/HK/2021 ini mengatur tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di masa Nataru .
Surat edaran ini sendiri mengatur terkait pelaksanaan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) kali ini.
Dalam surat edaran tersebut, Walikota Denpasar meminta agar masyarkat Kota Denpasar mengurangi aktivitas perayaan Tahun Baru 2022 di luar rumah.
Ia meminta agar masyarakat lebih banyak melakukan aktivitasnya di rumah atau tempat masing-masing.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pencegahan adanya kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, I Dewa Gede Rai mengakatan meskipun trennya sudah mulai menurun, ia menyebutkan bahwa SE ini sendiri dikeluarkan sebagai bagian dari ditemukannya fakta masih adanya penyebaran Covid-19 di willayah Kota Denpasar.
Pun begitu, menurutnya perlu dilakukan berbagai antisipasi untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 dan melakukan percepatan pemulihan ekonomi masyarakat