Sah Menang Mutlak, Jaya-Wibawa Gulung Amerta di Pilkada Kota Denpasar

17 Desember 2020, 15:26 WIB
Proses rekapitulasi pengihitungan suara Pilkada Denpasar akhirnya rampung diselesaikan, Rabu 16 Desember 2020. /KPU Denpasar for Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM - Proses rekapitulasi pengihitungan suara Pilkada Denpasar akhirnya rampung diselesaikan, Rabu 16 Desember 2020.

Hasilnya, Wakil Walikota Denpasar petahana, I Gusti Ngurah Jayanegara memenangi kursi Walikota Denpasar 2020-2025.

Ia yang berpasangan dengan Kadek Agus Arya Wibawa ini dinyatakan unggul dengan raihan suara 184.655 pemilih.

Baca Juga: Minat ke Bali Masih Tinggi, Angkasa Pura Catat 110.207 Orang Masuk Bali dalam 2 Minggu Terakhir

Menariknya, pasangan I Gusti Ngurah Jayanegara-Kadek Agus Arya Wibawa mampu menggulung lawannya yakni Gede Ngurah Ambara Putra-Made Bagus Kertanegara (Amerta) yang hanya meraih 42.730 suara.

Ketua KPU Denpasar, Wayan Arsa Jaya menyebutkan bahwa pihaknya menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang 2020 sejak Rabu pagi hingga sore.

Baca Juga: MENGEJUTKAN! Soal Wacana Hubungan Diplomatik Indonesia-Israel, Ini Kata PBNU

Rapat yang digelar di Hotel Inna Bali Heritage itu dilaksanakan secara marathon setelah ada kesepakatan dari pihak Bawaslu dan para saksi pasangan calon.

“KPU Kota Denpasar telah berhasil menyelenggarakan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan yang berlangsung sejak tanggal 14 yang lalu, sesuai mekanismenya kita lakukan sesuai dengan tiap-tiap kecamatan,” kata Arsa, Kamis 17 Desember 2020

Baca Juga: WADUH! 154.887 Rekening Bermasalah Tak Bisa Ditransfer, Ini Cara Cek BLT Subsidi Gaji BPJS

Dalam hasil rapat pleno itu diketahui pasangan nomor urut 1, Jaya-Wibawa menang telak dengan perolehan suara 184.655 pemilih atau 81,4 %.

Urutan perolehan suara terakhir ditempati pasangan nomor urut 2, Amerta yang hanya meraih 42.730 suara atau 18,6 persen dari suara yang masuk.

Baca Juga: Hindari Jalan Jebol, Truk Bermuatan Pakan Ternak Babi Malah Terperosok

Dalam pleno itu disebutkan, jumlah suara sah yang tercatat ada 227.385 pemilih. Sedangkan jumlah suara tidak sah sebanyak 11.940 pemilih.

Ditanya mengenai penetapan calon terpilih, Arsa mengaku belum bisa memastikan karena masih menunggu surat ketetapan dari MK.

Baca Juga: Hari Anti Korupsi Sedunia, Jokowi Minta Pemprov Bali Reformasi Sektor Pelayanan Publik dan Perizinan

“Kami selanjutnya akan melaksanakan penetapan calon terpilih, setelah MK menerbitkan buku registrasi mahkamah konstitusi, kami punya waktu lima hari setelah itu. Dan kami setelahnya punya waktu tiga hari untuk pengusulan pelantikan,” terangnya.

Pun begitu, ia mengaku bahwa pihaknya memperkirakan pelantikan bagi calon terpilih akan dilakukan pada Februari 2021.

Baca Juga: Bea Cukai Denpasar Musnahkan Barang Ilegal yang Beredar di Bali

Mengingat, akhir masa jabatan Walikota dan Walikota yakni IB Rai Dharmawijaya Mantra-IGN Jayanegara (Dharmanegara) saat ini akan berakhir pada 17 Februari 2020.

“Akhir Masa Jabatan itu pada 17 Februari 2021, jadi akhir masa jabatan gak begitu jauh dari itu, bisa juga bertepatan dengan itu,” ungkapnya.***

 

 

 

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Tags

Terkini

Terpopuler