DENPASARUPDATE.COM - Kepolisian menangkap Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kecamatan Galang, Deli Serdang, Welly Putra, Kamis 26 November 2020 kemarin.
Welly yang ditangkap petugas Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumut ini diduga telah menghina Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri di akun media sosial Facebook melalui unggahan fotonya.
"Pelaku terbukti memposting foto Megawati Soekarno Putri menggendong Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.
Baca Juga: Munas X Telah Digelar, Ini Susunan Kepengurusan MUI Periode 2020-2025
Baca Juga: Permalukan Tuan Rumah Molde, Arsenal - Leicester Pastikan Tiket ke Babak 32 Besar
Nainggolan mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada tersangka merupakan warga Dusun III Nusa Indah, Kel. Sei Karang, Kec. Galang, Kab. Deli Serdang, Nainggolan menyebutkan, Welly pelaku ujaran kebencian itu merupakan Ketua FPI Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
"Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya. Ia terbukti memposting foto Megawati gendong Presiden Joko Widodo dengan menggunakan handphone. Sehari-harinya beliau juga ketua FPI Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang," kata Nainggolan.
Baca Juga: Lirik Lagu Ladadiadadida 'Pump It' dari The Black Eyed Peas yang Viral di TikTok dan Terjemahannya
Baca Juga: Limbah Medis BRSU Tabanan Meningkat Tajam, APD Meluber, Ini Kata Manajemen
Nainggolan menambahkan, dalam penangkapan itu turut disita barang bukti 3 unit handphone berbagai merek, KTP, dan borgol dari tangan pelaku.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP," pungkasnya.***