Waduh! Anggota DPD RI Arya Wedakarna Dilaporkan Masyarakat Atas Dugaan Penistaan Agama

- 31 Oktober 2020, 09:00 WIB
Pimpinan Sandhi Murti I Gusti Ngurah Harta (depan kiri) bersama pengacaranya saat melaporkan Arya Wedakarna ke Polda Bali, Jumat 30 Oktober 2020
Pimpinan Sandhi Murti I Gusti Ngurah Harta (depan kiri) bersama pengacaranya saat melaporkan Arya Wedakarna ke Polda Bali, Jumat 30 Oktober 2020 /M Hari Balo

DENPASARUPDATE.COM – Sejumlah perwakilan masyarakat Nusa Penida dan Perguruan Kebatinan dan Beladiri Sandhi Murti pimpinan I Gusti Ngurah Harta mendatangi Mapolda Bali, Jumat 30 Oktober 2020.

Mereka mendatangi Polda Bali untuk melaporkan dugaan penistaan agama yakni pelecahan simbol yang dipuja masyarakat Bali yang dilontarkan Anggota DPD RI Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III alias AWK disebuah ceramahnya yang viral di berbagai medsos.

Usai melapor, pengacara pelapor I Nengah Yasa Adi Susanto mengatakan bahwa ada dua ceramah AWK yang dibawa ke ranah hukum yang dinilai menimbulkan kontroversi dan membahayakan bagi masyarakat Bali.

Baca Juga: Ditengah Terjangan Covid-19, PLN Bukukan Penjualan Rp 205,1 Triliun


"Ada dua laporan, ceramahnya yang menyudutkan apa yang diyakini dan dipuja masyarakat Bali seperti dia menyebut makhluk pada pujaan masyarakat Bali, dia menyebut makhluk pada Ratu Niang," sebut Ngurah Harta, pimpinan rombongan saat melapor. 

Selain itu, dalam ceramah kedua yang dilakukan di SMAN 2 Tabanan, AWK membuat ceramah yang menurutnya berbahaya bagi generasi muda.

Baca Juga: Potong Gaji Anggota Dewan Rp3 juta, PDIP Urunan Dana Kampanye Pada Enam Pilkada di Bali

"Bayangkan dia berceramah di depan anak SMA, depan generasi muda, dia bilang boleh seks bebas asal pakai kondom, kan itu sangat berbahaya," ungkap Yasa.

Mengenai laporan AWK ke Dit Reskrimum Polda Bali soal dugaan penganiayaan, Ngurah Harta mengatakan pihaknya belum diperiksa Polda Bali.

Baca Juga: Pelatih Bali United: Kami Sedih Dapat Berita Buruk, Padahal Kami Tim Paling Siap

"Kami belum tahu apa yang dilaporkan ke reskrimum, apakah soal pegang kepala, hingga saat ini belum ada kami dimintai keterangan," jelas Ngurah Harta, kembali.


Setelah keluar dari Dit Reskrimsus, Pengacara I Nengah Yasa menjelaskan jika laporannya sudah diterima pihak Dit Reskrimun dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas).

"Laporan kami sudah diterima dalam bentuk Dumas dengan terlapor Arya Wedakarna," pungkas seraya berharap laporannya segera di proses oleh polisi. ***

 

 

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x