"Kami belum tahu apa yang dilaporkan ke reskrimum, apakah soal pegang kepala, hingga saat ini belum ada kami dimintai keterangan," jelas Ngurah Harta, kembali.
Setelah keluar dari Dit Reskrimsus, Pengacara I Nengah Yasa menjelaskan jika laporannya sudah diterima pihak Dit Reskrimun dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas).
"Laporan kami sudah diterima dalam bentuk Dumas dengan terlapor Arya Wedakarna," pungkas seraya berharap laporannya segera di proses oleh polisi. ***