Indonesia Produksi Vaksin Corona, Pahami! Ini Beda Vaksinasi dengan Imunisasi

- 21 Oktober 2020, 21:46 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 yang akan di produksi di Indonesia
Ilustrasi vaksin Covid-19 yang akan di produksi di Indonesia /kartika mahayadnya/bisnis.com

DENPASARUPDATE.COM – Pandemi Covid-19 di Indonesia sudah berlangsung selama delapan bulan. Indonesia bakal mulai memproduksi vaksin virus Corona atau Covid-19 pada November 2020 mendatang.

Pemerintah pun akan melakukan vaksinasi kepada masyarakat untuk meningkatkan imunitas dalam melawan Covid-19. Namun, apakah arti dari vaksinasi dan imunisasi?

Agar tidak salah kaprah terkait dengan vaksiniasi dan imunisasi, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan perbedaan antara vaksinasi dengan imunisasi.

Baca Juga: Jadi Partai Penolak UU Ciptaker, Depan Kantor Demokrat Bali Malah Ditempel Selebaran Ini

 “Vaksinasi itu sebenarnya suatu proses untuk memasukan vaksin ke dalam tubuh. Bentuknya bisa disuntikan bisa juga di teskan dan setelah masuk ke dalam tubuh maka tubuhnya akan bereaksi membentuk sistem kekebalan atau imun tadi atau bentuknya antobodi sehingga bisa melawan kalau sampai suatu saat tertular,” jelasnya, dalam talkshow, bertema, “Menjemput Asa Vaksin Covid-19,” yang diselenggarakan oleh BNPB Inddonesia, di Jakarta.

Baca Juga: Sampaikan Ucapan Hari Santri Nasional, Berikut Contoh Kalimat Ucapannya

Sementara itu, Wiku mengungkapkan jika imunisasi merupakan proses dari dalam tubuh untuk membentuk imunitas dari serangan virus ataupun bakteri dan lain-lain.“Jadi, vaksinasi memasukan vaksin ke tubuh, imunisassi adalah prosses dimana tubuh akhirnya bisa memunculkan imun atau kekebalan tubuh karena terbentuknya antiboddi spesifik terhadap penyakit yang dituju, jadi vaksinnya spesifik untuk itu,” ungkapnya.

Ia pun menuturkan bahwa masyarakat tidak perlu repot-repot membingungkan perbedaan antara vaksinassai dan imunisasi.

Baca Juga: Aktivis KAMI Ditahan, Gatot Nurmantyo Langsung Melempem, Puji-Puji UU Ciptaker

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x