DENPASARUPDATE.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali buka pendaftaran. Rencananya seleksi PPPK 2021 ini akan bersamaan dengan seleksi CPNS 2021.
Seleksi PPPK 2021 ini ditujukan kepada para guru honorer K2, guru swasta, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan merupakan kesempatan bagi para guru honorer dari sekolah negeri maupun swasta.
Pada seleksi PPPK 2021 akan ada dua tahapan seleksi, di antaranya seleksi administrasi dan SKB saja.
Baca Juga: Mengejutkan! Ada Permintaan Soal Bela Habib Rizieq, Begini Jawaban Hotman Paris
Apabila ingin memiliki peluang untuk diterima, berikut persyaratan mengikuti seleksi PPPK 2021.
1. Memiliki usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan dilamar.
Baca Juga: YouTube Down, Netizen Ngamuk-ngamuk di Twitter
2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta.
3. Tidak pernah dipidana.