Ini 6 Vaksin Covid-19 yang Bakal Digunakan di Indonesia

7 Desember 2020, 13:20 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. /kartika mahayadnya/bisnis.com

DENPASARUPDATE.COM - Ada 6 (enam) vaksin yang bakal digunakan di Indonesia.

Secara resmi, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan 6 (enam) jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan dalam program vaksinasi Covid-19.

Rencananya, vaksinasi Covid-19 tersebut akan dimulai awal tahun 2021.

Baca Juga: Dikelola UMKM, Produk Buah Kemiri Sulawesi Selatan Tembus Pasar Global

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9860/2020 tanggak 5 Desember 2020.

Dalam salinan surat yang dikutip DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network), Senin 7 Desember 2020, terdapat 6 (enam) jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan pemerintah merupakan buatan:

Baca Juga: Gisel Ketemu Hotman, Curhat Hpnya Sempat Hilang & Ada Data yang Kembali Muncul Padahal Sudah Dihapus

- PT Bio Farma (Persero);

- AstraZeneca;

- China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm);

Baca Juga: Hasil Liga Inggris, Tottenham Kokoh di Puncak, Arsenal Terperosok di Peringkat 15

- Moderna;

- Pfizer dan BioNTech;

- Sinovac Biotech Ltd.

Baca Juga: Ngamuk Tak Beri Ampun, Liverpool Bantai Wolferhampton di Anfield

Namun, sampai saat ini enam vaksin tersebut masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga.

Sementara untuk penggunaannya, enam vaksin itu tetap membutuhkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization) dari BPOM.

Baca Juga: Ramalan Cuaca Hari Ini Senin 7 Desember 2020: Denpasar Cerah Berawan, Makassar Hujan

Disebutkan pula bahwa Menteri Kesehatan dapat melakukan perubahan jenis vaksin yang digunakan, berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional.

Hal itu juga tertuang dalam surat keputusan tersebut.

Baca Juga: Ini Bacaan Niat Puasa Senin Kamis, Doa Buka Puasa, Serta Nilai dan Hikmah Menjalankannya

Pengadaan vaksin sesuai dengan jenis yang ditetapkan dibagi menjadi 2 (dua), di antaranya pengadaan Menteri Kesehatan untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi nasional dan Menteri BUMN untuk vaksinasi mandiri.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler