Teriakkan 6 Tuntutan, HMI dan KMHDI Geruduk Gedung DPRD Buleleng, Desak Realokasi APBN Kembalikan Subsidi BBM

- 10 September 2022, 08:30 WIB
Para pentolan HMI Singaraja dan KMHDI bersama Ketua DPRD Kabupaten Buleleng I Gede Supriyatna saat aksi menyampaikan aspirasi Jumat 9 September 2022
Para pentolan HMI Singaraja dan KMHDI bersama Ketua DPRD Kabupaten Buleleng I Gede Supriyatna saat aksi menyampaikan aspirasi Jumat 9 September 2022 /Kartika Mahayadnya/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Kebijakan pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sejak 3 September 2022 lalu dinyatakan tak relevan dan menyengsarakan rakyat.

Sejak BBM jenis Pertalite dan serumpunnya dinaikkan, eskalasi gelombang aksi mahasiswa di tanah air kian meningkat.  Bukan hanya dua pusat kekuasaan, tapi sudah merembet ke daerah-daerah.

Kali ini anasir yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Singaraja dan Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia Cabang Buleleng menggeruduk melancarkan aksi ke Gedung DPRD Buleleng pada Jumat, 9 September 2022.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Sabtu 10 September 2022 Untuk Wilayah Kota Semarang dan Sekitarnya

Kolaborasi 2 elemen mahasiswa  ke Gedung DPRD Buleleng bertujuan menyampaikan aspirasi masyarakat menolak BBM naik yang dirasa sangat mencekik dan menyengsarakan masyarakat Indonesia.

Mereka melakukan longmarch ke gedung dewan. Koordinator lapangan (Korlap) Wahyu Candra Kurniawan, dalam aksi ini, menyampaikan ada 6 tuntutan yang dibawa oleh HMI dan KMHDI di Singaraja.

"Kami murni menyampaikan aspirasi masyarakat yang dirasa kebijakan pemerintah saat ini bukanlah solusi yang tepat untuk mensejahterakan rakyat, malahan sebaliknya, menyengsarakan rakyat. Maka dari itu, kami disini membawa 6 poin tuntutan," tegas Korlap Wahyu.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Sabtu 10 September 2022 Untuk Wilayah Kota Yogyakarta dan Sekitarnya

Dalam pernyataan sikapnya, mereka menyampaikan langsung dan berhasil meminta Ketua DPRD Kabupaten Buleleng I Gede Supriyatna menandatangani ke-6 poin Pernyataan Sikap.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x