Jepang Perketat Aturan Kepemilikan Senjata, Pasca Penembakan Mantan Perdana Menteri Shinzo Abe

- 9 Juli 2022, 15:00 WIB
Tersangka Penembakan PM Shinzo Abe, Tetsuya Yamagami ditangkap di lokasi kejadian dengan barang bukti di tangan
Tersangka Penembakan PM Shinzo Abe, Tetsuya Yamagami ditangkap di lokasi kejadian dengan barang bukti di tangan /

DENPASARUPDATE.COM - Pembunuhan mantan Perdana Menteri Shinzo Abe di siang hari Jumat kemarin mengejutkan seluruh dunia mengingat Jepang memiliki tingkat kejahatan yang relatif rendah dan kontrol senjata yang ketat.

Perdana Menteri Shinzo Abe menjadi Pemimpin Jepang terlama, ditembak dari belakang saat berpidato di kota Nara untuk kandidat parlemen. Dia meninggal di rumah sakit, dua hari sebelum waktu pemilihan.

Tersangka langsung ditangkap dan terbukti melanggar peraturan senjata yang sangat ketat di negara itu dengan merakit senjatanya sendiri.

Baca Juga: Dapat Kritikan Soal Keberatan Waktu Kick Off Persib Bandung di Liga 1 2022/2023, Robert Alberts Tegaskan Ini

Polisi mengatakan senjata api memiliki panjang 15 inch (40 centimeter) terbukti rakitan sendiri dibarengi pernyataan ahli yang membandingkan barang bukti di bagian mulut (moncong) senjata.

Dia membandingkan senjata dengan senapan di mana bubuk mesiu dimuat secara terpisah dari peluru.

Baca Juga: Link Download GB WhatsApp Pro V 16.00, Update 9 Juli 2022, Bisa Kirim 100 Foto Sekaligus, Anti Banned, Aman?

“Peraturan senjata api di Jepang sangat ketat, jadi saya pikir apa yang kita lihat di sini, ada kemungkinan merupakan senjata pemuatan moncong, jadi bukan hanya upaya untuk menghindari kendali senjata api, tetapi juga kontrol amunisi yang ketat di Jepang, " ujar NR Jenzen-Jones selaku Direktur Layanan Penelitian Armament, sebuah biro penelitian spesialis senjata.

Pihak berwenang telah menyita senjata serupa ketika mereka menggerebek apartemen satu kamar milik tersangka di dekat area kejadian.

Halaman:

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: AP News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x