Ibunda Disebut Ingin Kuasai Polis Asuransi Tangmo Nida Rp 435 Juta, Netizen Kritisi, Ini Kata Pengacara

- 8 Maret 2022, 14:38 WIB
 Ibu Tangmo Nida yakni Panida Siriyuthyothin. Ibunda Disebut Ingin Kuasai Polisi Asuransi Tangmo Nida Rp 435 Juta, Netizen Kritisi, Ini Kata Pengacara
Ibu Tangmo Nida yakni Panida Siriyuthyothin. Ibunda Disebut Ingin Kuasai Polisi Asuransi Tangmo Nida Rp 435 Juta, Netizen Kritisi, Ini Kata Pengacara /

Baca Juga: Netizen Geram dan Kritik Geprek Bensu yang Diklaim ke Paris Fashion Week 2022

Pengacara Sitara Biabungkerd menuturkan pelanggar undang-undang tersebut dapat divonis enam bulan penjara.

Dilansir dari kenh14, ibu Tangmo Nida mempercayai bahwa Easter bukan anak angkat putrinya yang sah, ia sudah berkonsultasi dengan pengacara serra mengajukan keluhan dengan keinginan untuk mencabut hak penerima asuransi.

Dia menjelaskan, hal itu dilakukan untuk memantau jumlah uang yang diwarisi, bukan untuk mencampuri.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Viral Video Tangmo Nida Jatuh, Sejumlah Bukti Baru Ditemukan Polisi, Kematian Disengaja?

Ibunda Ingin Otopsi Ulang Jenazah Tangmo Nida

Kematian artis cantik Thailand, Tangmo Nida masih menyisakan misteri di masyarakat.

Pasalnya, penyebab kematian artis cantik yang dikenal melalui film Ghost of Mae Nak ini masih menimbulkan tanda tanya.

Untuk itu, ibunda Tangmo Nida, Panida Siriyuthayothin mendesak pihak kepolisian melakukan otopsi ulang terhadap jenazah sang anak.

Baca Juga: Dapat Peringatan! Ibunda Tangmo Nida Terancam di Penjara, Ini Penyebabnya

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x