DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan peraturan terbaru tentang kewajiban penyertaan surat tes PCR atau rapid test antigen untuk keluar-masuk Provinsi DKI Jakarta.
PemerintahProvinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjelaskan bahwa aturan menyertakan syarat hasil test antigen tersebut berlaku selama periode libur Natal dan Tahun Baru, yaitu 18 Desember 2020 s.d. 8 Januari 2021.
"Terkait rapid antigen, jadi sudah diputuskan itu menjadi kebijakan pusat, nasional. Perjalanan udara harus menyertakan hasil rapid antigen atau PCR," ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Baca Juga: WOW! Untuk Pukul Demonstran 1812, Polda Metro Jaya Datangkan 'Raisa'
Dibandingkan tes PCR, harga tes rapid antigen jauh relatif lebih terjangkau.
Berapakah harga rapid test antigen dirumah sakit ? Ini daftar harga tes rapid test antigen di sejumlah rumah sakit di wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Kapolda Bali: Ada Kerumunan Massa, Kami Bubarkan!
1. RS Harapan Sehati (Bojong Gede, Bogor)
Hasil tes: 30 menit
Jadwal tes: setiap hari 24 jam
Harga: Rp 150.000
2. RS Primaya (Bekasi, Tangerang, Karawang)
Hasil tes: hari yang sama
Jadwal tes: setiap hari
Harga: Rp 500.000