Makin Panas, Sekelompok Advokat Datangi Polda Metro Jaya Laporkan Penyebar Video Mesum Mirip Gisel

- 9 November 2020, 12:45 WIB
Advokat Pitra Romadoni Nasution resmi melaporkan penyebar video asusila mirip artis Gisella Anastasia melalui media sosial ke Polda Metro Jaya, Minggu (8/11/2020).
Advokat Pitra Romadoni Nasution resmi melaporkan penyebar video asusila mirip artis Gisella Anastasia melalui media sosial ke Polda Metro Jaya, Minggu (8/11/2020). /ANTARA/Devi Nindy//Devi Nindy

DENPASARUPDATE.COM - Beredarnya video mesum mirip Gisel belakangan ini dan menghebohkan publik, membuat sekelompok advokat menaruh perhatian.

Sekelompok advokat menaruh perhatian dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Minggu 8 November 2020.

Laporan yang diajukan oleh sekelompok advokat itu terdaftar dengan Nomor : LP/6614/XI/YAN/SPKT.PMJ, Tanggal : 8 November 2020, meminta agar pihak kepolisian mencari penyebar video mesum mirip Gisel tersebut.

Baca Juga: Cita-cita Jadi PNS, Tenang Pemerintah Bakal Buka 1 Juta Lowongan CPNS 2021, Simak Cara dan Syaratnya

"Penyebaran video ini sudah banyak dikonsumsi publik dan sudah jutaan orang menonton yang tidak bermuatan moral tersebut," ujar salah satu perwakilan dari advokat, Pitra Romadoni Nasution, di Polda Metro Jaya, Minggu 8 November 2020.

Pitra mengatakan bahwa penyebar video mesum mirip Gisel tersebut, baik yang melalui Instragram, Twitter, Facebook atau media sosial lain, dapat dijerat hukum sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008.

Baca Juga: Keyboardist Adhietya Mukti Diduga Sosok Pria dalam Video Mesum Mirip Gisel, Band Mirror Katakan Ini

"Pihak-pihak yang telah menyebarkan video tersebut baik lewat IG, Twitter, dan medsos lainnya seperti Facebook, bisa dikenai denda sebesar Rp 1 miliar sesuai UU ITE dan denda bagi penyebar video asusila sesuai UU ITE dendanya Rp 6 miliar dan ancaman pidana 12 tahun," tutur Pitra.

Selain meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas orang yang ada di video mesum mirip Gisel itu, ia juga meminta kepada Kominfo untuk memblokir situs atau video-video yang bermuatan mesum agar tidak merusak moral generasi muda.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x