Pengacara Jerinx SID: Ada Kontradiksio Interminus dan Manipulasi Dalam Tuntutan Jaksa

- 4 November 2020, 15:56 WIB
Pengarara Jerinx SID Sugeng Teguh Santoso dan I Wayan “Gendo” Suardana (kiri belakang) saat memberikan keterangan pers di PN Denpasar,
Pengarara Jerinx SID Sugeng Teguh Santoso dan I Wayan “Gendo” Suardana (kiri belakang) saat memberikan keterangan pers di PN Denpasar, /kartika mahayadnya/antaranews.com

Baca Juga: Pilpres AS Semakin Seru, Trump Perlahan Mulai Merangkak Naik Kejar Electoral Votes Biden

"Saya makin lucu melihatnya. Dari pihak IDI pusat dan IDI Bali mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya ini. Saya ingin tau orangnya, siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya. Coba datang sesekali ke sidang untuk kalian yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang memesan sebenarnya. Datang kalian ke sidang," ujar Jerinx, saat keluar dari persidangan.

Baca Juga: Ki Seno Meninggal Dunia, Dunia Perwayangan Indonesia Berduka

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Bali menuntut terdakwa Jrx selama tiga tahun penjara, denda Rp10 juta dan subsider tiga bulan kurungan. Dalam tuntutan atas terdakwa Jrx itu sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

 

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x