Imigrasi Bali Amankan 103 WNA Asal Taiwan di Villa Tabanan, Salahgunakan Izin Tinggal, Dugaan Lakukan Kejahata

- 30 Juni 2024, 09:25 WIB
WNA Taiwan yang diamankan pihak Imigrasi di Rudenim Denpasar pada Jumat (28/6/2024)
WNA Taiwan yang diamankan pihak Imigrasi di Rudenim Denpasar pada Jumat (28/6/2024) /ALIT BINAWAN

“Pada pukul 18.00 WITA tim Satgas Bali Becik mengamankan seluruh WNA tersebut beserta bukti-bukti permulaan yang ditemukan di lokasi. Untuk sementara, ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” tuturnya.

Sebelumnya, Satgas Bali Becik juga mengamankan beberapa WNA lainnya dalam penertiban kegiatan dan izin tinggal WNA di provinsi Bali.

Godam mengatakan, operasi pengawasan secara rutin tidak hanya digalakkan di Bali, melainkan juga oleh kantor-kantor imigrasi seluruh Indonesia.

“Untuk selanjutnya, saya tegaskan kembali kepada seluruh Orang Asing yang berada di Indonesia terutama di wilayah Bali untuk selalu mematuhi peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya. ***

 

Barang-Barang yang Ditemukan Saat Penggerebekan:

• 450 Unit handphone IPhone
• 3 Unit IPad
• 3 Unit Monitor
• 3 Unit Laptop
• 1 Unit Handphone Samsung A351
• 1 Unit Handphone Oppo
• 1 Unit Handphone Vivo
• 1 Unit Handphone Redmi
• 1 Unit Printer
• 1 Unit Power Supply
• 1 Boks Charger dan Kabel
• 2 Unit Charger Laptop
• 4 Unit Router Indiehome
• 1 Unit Router TP-Link
• 13 Unit Kartu Identitas

Halaman:

Editor: Tegar Putra Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah