Masalah itu diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak menempuh jalur hukum. Pernyataan damai secara kekeluargaan itu juga dibuatkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak.
Sudiadnya mengaku khilaf dan meminta maaf kepada korban. Sebaliknya korban juga memaafkan pelaku dan sepakat untuk damai secara kekeluargaan.
"Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa baik kepada korban maupun orang lain," pungkasnya. ***