Praktek Haram di Jalur Fast Track, Lima Petugas Imigrasi Ngurah Rai Diperiksa Kejati Bali

- 15 November 2023, 13:56 WIB
Ilustrasi pungli.
Ilustrasi pungli. /Istimewa /

DENPASARUPDATE.COM - Kantor Imigrasi kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengamankan 5 oknum petugas Imigrasi Ngurah Rai atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli) di jalur fast track di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. 

Tim Kejati mengamankan 5 petugas tersebut pada Selasa (14/11/2023) pukul 20.00 wita langsung di jalur fast track. Saat diperiksa, Kejati menemukan fakta adanya praktek haram tersebut, dan diperkuat lagi dengan barang bukti Rp100 juta. 

Aspidsus Kejati Bali, Deddy Kurniawan menjelaskan, jalur fast track yang seharusnya gratis, menjadi lahan basah bagi oknum petugas untuk mencari untung. Setiap WNA yang mau menggunakan fast track dipungut Rp100 - 250 per orang. "Setiap bulan ada hasil pungutan Rp100 - 200 juta, diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktek tersebut," jelas Deddy. 

Praktek pungli ini terungkap setelah Kejati Bali mendapatkan laporan dari masyarakat, yang mengadukan keluhan dari WNA yang menjadi korban Pungli. Para korban merasa keberatan dengan pungutan - pungutan yang seharusnya tidak terjadi. 

Hingga berita ini diturunkan, 5 petugas imigrasi tersebut masih menjalani pemeriksaan. Untuk kemungkinan menjadi tersangka, Deddy menyebut masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan. "Untuk statusnya akan kami infokan lebih lanjut," kata Deddy. 

Deddy juga menyebut, praktek pungli di jalur fast track bisa merusak citra pelayanan publik Indonesia di mata warga asing. Apalagi praktek ini terjadi di Bali yang merupakan pintu masuk Wisman ke Indonesia. 

 

Editor: M. Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x