Pengacara Jerinx Ajukan Keberatan, Pengadilan Tetap Sidang Perkara Jerinx Secara Online

- 8 September 2020, 07:54 WIB
Jerinx SID di Direskrimsus Polda Bali, Kamis 27 Agustus 2020: Polda Bali menyerahkan berkas kasus 'IDI Kacung WHO' pada Kejati bali dan dihadiri langsung oleh Jerinx SID dan istrinya serta kuasa hukum.
Jerinx SID di Direskrimsus Polda Bali, Kamis 27 Agustus 2020: Polda Bali menyerahkan berkas kasus 'IDI Kacung WHO' pada Kejati bali dan dihadiri langsung oleh Jerinx SID dan istrinya serta kuasa hukum. /M Hari Balo

DENPASARUPDATE.COM - Walaupun kuasa hukum Jerinx sudah melakukan pengajuan keberatan secara resmi atas digelarnya sidang Jerinx secara online, pada Senin 7 September 2020 kemarin, Pengadilan Negeri Denpasar tetap akan menggelar sidang Jerinx pada Kamis 10 September secara online.

Hal itu seperti disampaikan Ketua PN Denpasar Soebandi dalam rilisnya, sidang online dilakukan sesuai dengan MOU tiga lembaga penegak hukum.

"Sidang melalui Teleconference sudah merupakan MOU Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM karena kondisi wabah Pandemi, itu berlaku untuk semua perkara," jelas Soebandi menanggapi keberatan yang diajukan Jerinx melalui Pengacara Hukum (PH) Wayan Gendo Suardana.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan BLT Subsidi Gaji Berlanjut hingga 2021

Walaupun sidang pertama digelar secara online, Ketua PN Denpasar mengaku akan menindaklanjuti surat keberatan Jerinx kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dugaan penghinaan terhadap IDI itu.

"Untuk sidang selanjutnya hakim yang akan menentukan, apakah tetap digelar secara online atau bisa tatap muka, karena surat yang ditujukan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Cq Majelis Hakim," jelas Soebandi.

Pengacara Jerinx mendatangi PN Denpasar bersama pengacara lainnya yang bergabung untuk membela Jerinx dalam perkara "IDI Kacung WHO" ini, Gendo mengatakan ada 13 pengacara yang akan membela Jerinx di Pengadilan.

"Ada 13 orang yang bergabung dari beberapa lembaga hukum selain Gendo Law Office, ada juga dari PBHI, Kayana Law Office, Fahmi Siregar Law Office, dan ada juga pengacara senior kami dari Jakarta," jelas Gendo.

Dalam surat keberatannya, Gendo mengungkapkan beberapa alasan kenapa sidang harus digelar secata tatap muka, pertama pihak Jerinx memandang sidang secara online dapat mengurangi hak-hak Jerinx sebagai terdakwa untuk membela diri. Kedua sidang tatap muka menurutnya masih bisa digelar dengan menerapkan protokol kesehatan disamping Jerinx sendiri negatif Covid-19.

"Sidang itu pembuktian kebenaran materil, jadi kalau sidang online susah dibuktikan kebenaran materilnya, disamping itu juga soal keamanan jaringan dan rawan akan diretas," pungkas Gendo.***

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x