Unud Tantang Kejati Bali di Praperadilan, Pertanyakan Kredibilitas Jaksa Dalam Penyidikan Dana SPI

- 16 Maret 2023, 17:13 WIB
Unud Bali menjadi sorotan usai Rektornya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI.*/humas.polri.go.id
Unud Bali menjadi sorotan usai Rektornya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI.*/humas.polri.go.id /

DENPASARUPDATE.COM - Universitas Udayana masih ogah mengakui jika bersalah dalam kasus pungutan dana Sumbangan Pengembangan Institusi atau SPI seperti yang dinyatakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. 

Bahkan pihak rektorat akan menempuh Praperadilan atas ditetapkannya rektor Unud Prof. Nyoman Gde Antara sebagai tersangka. Landasan kejati Bali dalam penetapan rektor sebagai tersangka dinilai tim kuasa hukum Unud tidak kuat. 

“Kita akan tempeh Praperadilan, kami akan diskusikan dengan tim hukum,” kata I Nyoman Sukandia selaku kuasa hukum Antara.

Kuasa hukum membantah jika Antara dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru pada 2018 - 2022 mengatur nilai sumbangan yang dikeluarkan mahasiswa baru yang masuk melalui jalur mandiri. Menurutnya tidak ada paksaan kepada mahasiswa baru untuk mengeluarkan dana sumbangan. 

Bahkan Sukandia mengatakan jika para mahasiswa baru atau wali mahasiswa ada yang keberatan dengan dana yang sudah disetorkan bisa ditarik kembali. Dana SPI menurut klaim Unud langsung masuk ke kas negara, tidak ada mengalir ke dana pribadi rektor atau pejabat lainnya. Unud juga membantah kerugian negara Rp 443 miliar seperti yang dikatakan Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo. 

Saat Praperadilan, Unud mengklaim bisa membuktikan jika Kejati Bali salah telah menetapkan rektor dan pejabat lainnya sebagai tersangka. Kuasa Hukum juga mempertanyakan kredibilitas jaksa yang menangani kasus ini. “Apakah Kejati Bali sebagai lembaga yang kredibel dalam menggunakan APBN,” kata dia. 

 

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x