Masa Tahanan Jenderal Pol. Ferdy Sambodo Cs Akan Habis, Begini Kata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

- 4 Januari 2023, 17:00 WIB
Jenderal Pol. Ferdy Sambo saat menjalani persidangan perkara yang menjeratnya karena pembunuhan di PN Jakarta Selatan, masa tahanannya akan segera habis.
Jenderal Pol. Ferdy Sambo saat menjalani persidangan perkara yang menjeratnya karena pembunuhan di PN Jakarta Selatan, masa tahanannya akan segera habis. /antaranews.com/Denpasar Update

 Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri yakni Brigadir Yosua Hutabarat.

 Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan ajudannya, Richard Eliezer dan Ricky Rizal.Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf juga didakwa terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga: Gempa Bumi Melanda Aceh, BMKG: Ada Sepuluh Kali Gempa Susulan, Ancaman Megathrust?

 "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Seninya, 17 Oktober 2022.

Atas dugaan kasus tersebut, Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ia didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Baca Juga: Ini Dia Kode Redeem ML Mobile Legends Update Hari Ini 4 Januari 2023, Ada Skin Baru Menunggumu

Agenda persidangan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candra esthi, pekan ini masih mendengarkan keterangan ahli meringankan.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, baru memasuki tahap menghadirkan ahli meringankan.

Persidangan untukku Richard Eliezer akan memasuki tahap pemeriksaan terdakwa. Ia akan diperiksa sebagai terdakwa pada Kamis, 5 Januari 2023 mendatang.***

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x