Pengacara Senior Hotman Paris Minta Pengesahan RUU KUHP Ditunda

- 6 Desember 2022, 10:23 WIB
Siapa Mau Jadi Karyawan Hotman Paris? Pengacara Ini Sedang Buka Lowongan Pekerjaan Lho!
Siapa Mau Jadi Karyawan Hotman Paris? Pengacara Ini Sedang Buka Lowongan Pekerjaan Lho! /instagram @hotmanparisofficial/

DENPASARUPDATE.COM - Pengacara senior Indoenesia Hotman Paris Hutapea meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan (KUHP)

Alasan Hotman meminta pengesahan RUU KUHP ditunda karena masih banyak pasal  yang cacat atau tidak masuk logika hukum dan aneh.

“Hari ini katanya mau disahkan RUU KUHP, harap tunda, harap tunda, Banyak pasal yang tidak masuk logika hukum didalamnya (RUU KUHP), saya sudah berulang meminta pasal tersebut dihapus,” kata Hotman melalui instagramnya. 

Hotman meminta Anggota DPR di Senayan untuk mendengar masukan dari berbagai pihak termasuk dari Pengacara yang sudah berpengalaman menangani berbagai kasus hukum. Hotman menyindir anggota DPR yang seakan memaksa RUU KUHP untuk disahkan. 

“Saya sudah berulang-ulang mengatakan agar pasal-pasal tersebut dihapus, tapi sepertinya rekan-rekan para pembuat UU tersebut merasa lebih hebat, walaupun kami sudah berpraktik hukum selama 40 tahun Sekali lagi tunda pengesahan RUU KUHP,” ungkap Hotman. 

Selain Hotman, banyak pihak  dan masyarakat yang keberatan dengan sebagian isi pasal di RUU KUHP yang dinilai aneh seperti pasal penghinaan terhadap pemerintah pada pasal 240 dan 241 di draft awal RUU KUHP, pasal ini dinilai berpotensi membelenggu kebebasan pers.

Pasal lain yang berpotensi disalahgunakan atau salah tafsirkan adalah pasal 218 KUHP yang tidak memperbolehkan menyerang harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Sebagian kalangan menilai pasal ini sumir karena kritik kepada Presiden berpotensi dibungkam

Ada juga pasal yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi masyarakat jika pasal tersebut digunakan seperti pasal santet, dalam RUU KUHP disebutkan menawarkan jasa santet bisa dikenakan pidana. Kasus santet merupakan kasus yang sulit dibuktikan secara materil.

RUU KUHP juga memuat pelanggaran terhadap hukum adat bisa dipidana. Padahal adat  di Indonesia sangat beragam dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Instagram Hotman Faris


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x