“Sistemnya ada pengecer yang dapat dari beberapa pemasang togel. Kemudian pengecer itu nyetor ke pengepul. Baru nanti pengepul memasang lewat website. Mereka bertiga pakai aplikasi yang berbeda-beda,” kata Sumarjaya.
Ia pun tak menampik hingga kini Polres Buleleng belum berhasil menangkap bandar situs tersebut. Alasannya hal itu masih dalam pengembangan kepolisian.
“Sekarang masih pengembangan dengan melibatkan ahli siber dan berkoordinasi dengan tim cyber crime Polda Bali. Apakah bandar itu masih ada di wilayah Indonesia atau di luar Indonesia,” tukas Sumarjaya.
Kini para tersangka ditahan di Mapolres Buleleng. Mereka berempat dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. ***