“Katanya nanti akan ada keuntungan dari hasil polis asuransi itu. Tapi tidak semua pengurus tahu. Hanya ketua dan staf yang namanya didaftarkan sebagai pemegang polis. Ini juga kami anggap tidak patut, karena tidak melalui rapat pengurus,” tegasnya.
Jayalantara mengatakan, penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi lain dalam perkara dugaan korupsi di LPD Anturan. Pihaknya terus menelusuri aset LPD yang tercecer, untuk memaksimalkan pemulihan aset dalam kasus tersebut. ***