Penyidik Belum Mau Dalami Adanya Dugaan Pencabulan ke NY, Aktivis Anak Ipung Minta Polisi Lebih Serius Tangani

- 25 Juli 2022, 23:49 WIB
Aktivis Anak sekaligus pengacara senior Siti Sapurah alias Ipung. Penyidik Belum Mau Dalami Adanya Dugaan Pencabulan ke NY, Aktivis Anak Ipung Minta Polisi Lebih Serius Tangani
Aktivis Anak sekaligus pengacara senior Siti Sapurah alias Ipung. Penyidik Belum Mau Dalami Adanya Dugaan Pencabulan ke NY, Aktivis Anak Ipung Minta Polisi Lebih Serius Tangani /Ragil Armando/

Baca Juga: Festival Anak Denpasar, Grand Final Lomba Macepat Putri dan Lomba Ngelawar Digelar

"Kami tidak bisa mengatakan tanpa fakta dan hukum. Sumber luka-luka yang lainnya, itu kan dari hasil visum nanti yang mengatakan. Namun demikian, dugaan kepolisian pasti akan mencari tahu. Jadi wajib semuanya ikut diperiksa, baik bagian di dalam maupun luar. Harus juga dilihat unsur nafsu, jadi ini juga akan kita tanya ahli. Kita juga akan tanyakan ke ahli soal patahan di paha kanan korban," ucapnya.

Sedangkan terhadap dua tersangka; Yohanes Paulus Maniek Putra alias JO (39) asal Noelbaki Kupang Tengah, NTT dan Dwi Novita Murti (33) selaku ibu korban N, asal Dusun Krajan Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro, Kab. Banyuwangi, status keduanya dikenakan Pasal 76C dan Pasal 80 dengan ancaman hukuman 5 Tahun, serta Penelantaran Anak Pasal 76B, Pasal 77B dengan ancaman hukuman 5 Tahun, UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Lagi, Denpasar Raih 2 Penghargaan Sekaligus Tingkat Nasional Dari KPAI

Di sisi lain, aktivis pemerhati anak yang juga pengacara kondang, Siti Sapurah mengaku geram dengan sikap pernyataan dari pihak kepolisian yang menyebutkan adanya pertimbangan unsur nafsu dalam penentuan dugaan pencabulan terhadap NY.

Ipung menegaskan, adanya luka gigitan di payudara korban NY sudah merupakan perbuatan cabul.

Baca Juga: POPULER MALAM INI: Download Stumble Guys 0.39 Mod Apk Aman? Hingga Update Link Sakura School Simulator Terbaru

Hasil visum hanya akan mendukung untuk memperberat atau memperingan ancaman pasal persetubuhan dan pencabulan 

Menurutnya ancaman penjara tehadap tersangka kasus kejahatan seksual anak mulai 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sentil Baim Wong Soal Pendaftaran Citayam Fashion Week (CFW) ke HAKI Kemenkumham

Halaman:

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x