DENPASARUPDATE.COM – Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab rupanya berhadapan dengan banyak kasus. Bukan hanya dengan Polda Metro Jaya, tapi juga dengan Polda Jawa Barat. Ini terkait kerumunan massa saat menyambut kedatangannya dari Arab Saudi dan acara pernikhan putrinya Najwa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes CH Patoppoi menyatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Rizieq Shihab setelah tak menghadiri pemanggilan pertama.
"Surat pemanggilan kedua (Rizieq Shihab) sudah dikirim," kata Patoppoi di Bandung, Jawa Barat, dikutip DenpasarUpdate.Com dari laman antaranews.com Jumat, 11 Desember 2020.
Baca Juga: HTWO, Kendaraan Berbahan Bakar Hidrogen Besutan Hyundai tanpa Emisi Karbon
Adapun Rizieq bakal diperiksa terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dalam kegiatannya yang digelar di Megamendung, Bogor, pada Jumat 13 November 2020 lalu.
Sebelumnya tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu direncanakan untuk diperiksa pada Kamis (10/12). Namun Rizieq batal menghadiri panggilan tersebut dengan alasan dalam kondisi pemulihan kesehatan.
Baca Juga: Bali Democracy Forum Dibuka, Menlu Retno Ingatkan Demokrasi Harus Tetap Dijaga di Masa Pandemi
Meski begitu, polisi menyatakan tetap melanjutkan proses hukum tersebut dengan melakukan panggilan kedua terhadap Rizieq yang dijadwalkan diperiksa Senin, 14 Desember 2020 pekan depan.
Sementara itu apabila Rizieq kembali tidak hadir pada pekan depan, Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan pihaknya bakal terlebih dahulu mencari tahu alasannya.