Pengacara Ahli Waris Bantah Karni Ilyas dan Goris Mere Miliki Tanah di Labuhan Bajo

- 5 Desember 2020, 19:14 WIB
Wartawan senior sekaligus host Indonesia Lawyers Club (ILC) Karni Ilyas.
Wartawan senior sekaligus host Indonesia Lawyers Club (ILC) Karni Ilyas. /Instagram/@presidenilc/

Fakta baru justru diungkap Achyar, dia mengatakan  jika tanah warisan Daeng Malewa dengan total luas kurang lebih 5 hektare yang telah dijual kepada David dan baru dibayar down payment.

"Ahli waris menjual tanah itu kepada David dan baru di DP, belum lunas sehingga belum ada pengalihan hak," pungkas Achyar. ***

 

Halaman:

Editor: M Hari Balo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x