Embat Uang Ibu-Ibu Arisan Ratusan Juta dan Sempat Jalan-Jalan ke Luar Negeri, Ini Modusnya

22 Maret 2024, 22:00 WIB
Jois AP saat jalan-jalan ke Luar Negeri. Ia harus berurusan dengan hukum setelah menggelapkan uang Arisan senilai Ratusan juta /ISTIMEWA

DENPASARUPDATE.COM - Ulah wanita yang satu ini tak patut ditiru. Dia adalah Jois AP usia 34 tahun.

Perempuan asal Turen, Malang ini tega dan nekat meraup keuntungan mencapai ratusan juta dari teman-teman arisan.

Modus yang digunakan yakni promosi program Dana Pinjaman (Dapin), dan dengan cepat mendapatkan banyak keuntungan. Karena itu, wanita berparas cantik tersebut diamankan pada Senin (18/3/2024).

Mangasi Simangunsong, didampingi Mesites Yeremia Simangunsong, sebagai Kuasa Hukum, HG, 55, menjelaskan, terlapor Jois Apriliyah adalah teman arisan kliennya.

Jois memanfaatkan grup arisan itu untuk berkomunikasi secara online dan telah diduga melakukan penipuan.

Modusnya program Dapin, dan mengiming-imingkan akan mendapatkan keuntungan. Selain mendapatkan keuntungan dengan cepat, wanita beralamat di Jalan Siulan No. 100x Penatih, pastikan uang yang diberikan akan aman dan dapat dipertanggungjawabkan.

Walaupun uang tersebut, nantinya diserahkan ke pihak ketiga yang notabene adalah teman dari wanita sapaan Jois.

Program Dapin ini merupakan dalih Jois, bahwa urgent. Yakni pihak ketiga dikatakan sedang membutuhkan pinjaman.

Karena itu perempuan bergaya hidup mewah ini mengeluarkan jurus bujuk rayunya, sehingga wanita berdarah Jateng - Bali (pelapor) ini termakan akal bulus dengan penjelasan yang meyakinkan itu.

"Bahwa programnya tersebut telah berjalan lancar. Karena itu klien kami memberikan sejumlah uang, 28 Juni 2023," ungkap Mangasi didampingi rekan Mesites Yeremia Simangunsong, di Denpasar, Rabu (20/3/2024).

Uang yang diberikan dipinjamkan lagi kepada orang lain atau pihak ketiga oleh Jois.

"Itu tadi, mengiming-imingi keuntungan dan berjanji akan mengembalikan dalam waktu singkat," terangnya.

Ternyata, sampai batas waktu yang ditentukan, bukannya mendapatkan keuntungan, justru modal HG, raib alias ikut hilang begitu saja. Ketika ditanya, Jois selalu berdalih dengan berbagai alasan.

Belakangan, didapatkan informasi bahwa ternyata banyak sudah yang senasib dengan HG, atas perbuatan Jois Apriliyah menyangkut program Dapin tersebut. "Jadi total kerugian dari pelapor dan beberapa korban lainnya diperkirakan ratusan juta," tambahnya.

Merasa ditipu dan dibohongi, HG melaporkan Jois Apriliyah ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Lalu ditindak lanjuti oleh Subdit V Cyber Crime.

Tentu dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong, atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian material bagi konsumen. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1).

Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/56/I/2024/SPKT/POLDA BALI, tanggal 17 Januari 2024.

"Penyidik telah gelar perkara beberapa waktu lalu. Yang bersangkutan dipanggil, diperiksa, Senin 18 Maret 2024. Kemungkinan akan diamankan dan langsung di tahanan," ungkap kuasa hukum pelapor.

Terkait dengan ini, Jois belum bisa dikonfirmasi. Karena, beberapa kali dihubungi via telepon, nomornya berada di luar jangkauan.

Dikonfirmasi Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan terkait adanya laporan tersebut. Dikatakan, pemeriksaan terhadap terlapor sedang berlangsung.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Ya masih berproses,"pungkas mantan Kapolresta Denpasar. ***

Editor: Tegar Putra Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler