Pengecer dan Pengepul Dibabat, Bandar Judi Togel Online Tak Malah Tak Tersentuh, Polisi Berdalih Pengembangan

6 September 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi laman togel online yang tetap marak karena hanya pengecer dan pengepul yang ditangkap polisi, sedang bandarnya aman. /loyno.edu/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Aksi polisi di sejumlah daerah termasuk di Bali membabat praktik judi agaknya hanya sebatas pencitraan tanpa keseriusan. Pasalnya, aksi penangkapan ternyata hanya di level pengecer. Khususnya praktikpolii judi togel online.

Faktanya, bandar judi toto gelap (togel) melalui sarana online, tak tersentuh. Polisi baru sebatas menangkap pengecer serta pengepul togel online. Sang bandar masih aman dan terus bisa melakukan transaksi di dunia maya.

Seperti penertiban judi online di Buleleng. Hanya tiga orang pengepul dan seorang pengecer yang ditangkap. Pengecer itu adalah Ketut Ariawan alias Nyempret, 38, warga Desa Banjar. Tersangka Nyempret biasanya mengumpulkan uang dari pemasang togel.

Baca Juga: Download GTA San Andreas Mod Apk Indonesia Via Mediafire Update Terbaru, Unlock All, Ini Plus Minusnya

Selanjutnya Nyempret menyetorkan uang-uang tersebut pada Nyoman Budisma alias Loger, 35, warga Desa Banjar.

Penyelidikan polisi menyebutkan, setelah mendapat setoran dari tersangka Nyempret, tersangka Loger memasang angka buntut melalui internet. Ia memiliki akun tersendiri pada situs judi yang bernama Seleb Toto.

Selain menangkap keduanya, polisi juga menangkap Nyoman Handiawan, warga Desa Jagaraga, yang menjadi pengepul pada situs Bulan Togel. Seorang lainnya adalah Made Windu, 58, warga Desa Sanggalangit yang ditangkap gegara jadi pengepul togel di situs Gembira Toto.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Selasa 6 September 2022 Untuk Wilayah Kabupaten Tabanan dan Sekitarnya

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi, seluruhnya diketahui memasang nomor buntut melalui ponsel. Mereka menawarkan jasa memasang judi togel secara online, sehingga ditangkap sebagai pengepul.

“Sistemnya ada pengecer yang dapat dari beberapa pemasang togel. Kemudian pengecer itu nyetor ke pengepul. Baru nanti pengepul memasang lewat website. Mereka bertiga pakai aplikasi yang berbeda-beda,” kata Sumarjaya.

Ia pun tak menampik hingga kini Polres Buleleng belum berhasil menangkap bandar situs tersebut. Alasannya hal itu masih dalam pengembangan kepolisian.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Selasa 6 September 2022 Untuk Wilayah Kota Surakarta atau Solo dan Sekitarnya

“Sekarang masih pengembangan dengan melibatkan ahli siber dan berkoordinasi dengan tim cyber crime Polda Bali. Apakah bandar itu masih ada di wilayah Indonesia atau di luar Indonesia,” tukas Sumarjaya.

Kini para tersangka ditahan di Mapolres Buleleng. Mereka berempat dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update

Tags

Terkini

Terpopuler