205 Orang Warga Binaan Lapas IIB Singaraja Terima Remisi di Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia

17 Agustus 2022, 11:45 WIB
Sebanyak 205 orang warga binaan pemasyarakatan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, mendapatkan Remisi Umum di Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia, Rabu 17 Agustus 2022. /Ahmad Latief Fahrezi/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM - Sebanyak 205 orang warga binaan pemasyarakatan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, mendapatkan remisi umum di Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia, Rabu 17 Agustus 2022.

Remisi diserahkan Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra kepada perwakilan warga binaan.

Remisi ini diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham).

Baca Juga: Tempat Pembelian dan Harga Tiket Barito Putera vs Bali United Pekan Kelima Liga 1, Buruan Sebelum Kehabisan

Sebelumnya, pihak Lapas mengusulkan sebanyak 205 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi, dan usulan tersebut disetujui semua karena dianggap telah memenuhi syarat.

Hal ini diungkapkan Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja I Wayan Putu Sutresna. Dirinya mengatakan, selain 205 orang warga binaan yang mendapatkan remisi, ada 1 orang yang mendapatkan asimilasi rumah.

Baca Juga: 21 ID Parkour Sakura School Simulator yang Belum Dipakai dan Tak Pasaran

Putu Sutresna menjelaskan ada syarat yang harus dipenuhi warga binaan untuk mendapatkan remisi.

"Syaratnya warga binaan harus berkelakuan baik selama enam bulan, mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas Kelas IIB Singaraja dengan tertib dan baik jadi mereka berhak mendapatkan remisi," jelasnya.

Baca Juga: Apel Renungan Suci HUT Kemerdekaan RI di TMP Ksatria Kusuma Mandala, Wabup Jembrana Beri Pesan Begini

Dirinya menambahkan, pihaknya juga telah mengusulkan remisi bagi narapidana (napi) dengan kasus Tipikor.

"Untuk yang kasus Tipikor yang bersangkutan sudah membayar subsider dan denda jadi bisa kita usulkan," imbuhnya. Dari 205 orang warga binaan, ada 3 orang yang sudah langsung bebas.

Baca Juga: Persis Solo Juru Kunci Liga 1, Suporter Laskar Sambernyawa Marah Desak Jacksen F Tiago Out Dari Kursi Pelatih

"Untuk remisi umum 2 ada 3 orang warga binaan, namun karena yang bersangkutan masih ada subsider jadi mereka masih menjalani," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra mengatakan, pemberian remisi ini rutin diberikan setiap Hari Kemerdekaan Republik Indonesia kepada warga binaan lapas yang telah berkelakuan baik.

Baca Juga: Serangkaian HUT RI Ke 77, TP PKK Kota Denpasar dan DWP Kota Denpasar Lepas 150 Tukik di Pantai Biaung

Dirinya berharap, warga binaan agar tetap mengikuti aturan dan binaan dari lapas.

"Saya menghimbau kepada warga binaan agar bisa mengikuti aturan-aturan dan binaan agar nantinya bisa berinteraksi dan berasimilasi jika nanti kembali ke masyarakat," harapnya.

Baca Juga: Download WA GB (GB WhatsApp) Pro All Versi Via AndroidWaves, Bisa Jadwal Kirim Pesan WA, Aman Digunakan?

Ditemui usai menerima remisi, salah satu warga binaan I Made Setiawan, mengaku sangat senang kembali mendapatkan remisi. Warga binaan dengan kasus narkoba ini menjelaskan, ini merupakan kali ketiga dirinya mendapatkan remisi.

"Saya sangat senang telah mendapatkan remisi yang ketiga ini, saya berjanji jika sudah bebas akan mengkampanyekan bahaya narkoba kepada remaja, karena saya sudah merasakan bahaya dari narkoba itu," tegasnya.***

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: Denpasar Update

Tags

Terkini

Terpopuler