DENPASARUPDATE.COM – Masyarakat hingga kini masih menjerit mahalnya harga minyak goreng. Menyikapi hal ini, pemerintah membuat regulasi bersyarat khusus minyak goreng curah.
Pemerintah Pusat menerbitkan kebijakan untuk pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Walaupun masa sosialisasi diperpanjang menjadi tiga bulan tetapi Pemkab Badung sudah untuk menerapkan sistem menggunakan aplikasi PeduliLinungi untuk membeli MGCR.
Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UKM Badung I Made Widiana mengakui kebijakan pembelian minyak goreng curah dengan Peduli Lindungi tentu harus diikuti. Penggunaan aplikasi saat membeli minyak goreng dapat dipantau melalui sistem oleh pemerintah pusat.
“Kami di daerah mengalir saja, karena pemerintah pusat sudah menjelaskan seperti itu (pembelian MGCR dengan aplikasi Peduli Lindungi). Terkait pelaksanaanya suka tidak suka kita harus mengikuti kebijakan itu,” jelas Widiana.
Kata dia, para distributor yang menjual MGCR harus sudah melengkapi dengan QR Code Peduli Lindungi. Setelah penerapan kebijakan tersebut pengawasan penjualan MGCR lebih mudah.
Baca Juga: Beasiswa Fungsionaris UNEJ 2022 Kapan Dibuka? Cek Persyaratan dan Cara Pengajuannya Disini
Karena pembelian minyak goreng dengan sistem akan langsung terpantau oleh pemerintah pusat.