Mengakhiri sambutannya, Sekda Dewa Indra mengapresiasi kebijakan penarikan alkes bermerkuri karena senyawa kimia ini dapat menimbulkan masalah serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun KLHK Ari Sugasri dalam sambutannya menyampaikan bahwa penarikan alkes bermerkuri adalah amanat dari Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri yang diturunkan dalam Peraturan Kementerian LHK Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pengolahan Alkes Berbahan Merkuri dan ditargetkan tuntas pada 31 Desember 2025.
Alkes bermerkuri yang ditarik meliput jenis termometer, tensimeter dan dental amalgam.
“Langkah ini juga didukung Kementerian Kesehatan dengan mengeluarkan Peraturan Nomor 41 Tahun 2029 Tentang Penghapusan dan Penarikan Alkes Bermerkuri di Fasyankes,” tambahnya.
Baca Juga: Suiasa Hadiri Uleman Pujawali dan Mapunggel Ida Sesuhunan Pura Parerepan Kuta
Kemenkes RI menargetkan 100 persen Fasyankes tak lagi menggunakan alkes bermerkuri pada tahun 2024 dan menurutnya saat ini sudah berhasil dicapai.
“Sekarang tinggal menyelesaikan penarikannya,” cetusnya.
Ditambahkan olehnya, KLHK RI mulai melakukan kegiatan penarikan tahun 2023 dan sudah menjangkau 6 provinsi di wilayah Jawa.
“Kami telah berhasil menarik dan menghapus 61.140 unit alkes bermerkuri dengan berat mencapai 53,6 ton,” ungkapnya.
Sedangkan dalam kegiatan kali ini, KLHK menarik alkes dari 54 Fasyankes di 5 kabupaten dan dua kota dengan berat mencapai 800 kg dari kawasan NTB.
Khusus untuk wilayah Bali, alkes bermerkuri berasal dari 135 Fasyankes di 9 kabupaten/kota dengan berat mencapai 2,59 ton.