DENPASARUPDATE.COM – Sebagai langkah tindaklanjut terkait Rancangan Peraturan Daerah, Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa persidangan II tahun 2022, menyampaikan Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021, Tentang APBD Tahun Anggaran 2022.
Perubahan ini bedasarkan ketentuan pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Disampaikan langsung oleh Bupati Sanjaya dalam Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Tabanan, Kamis 1 .
Rapat ini diikuti oleh Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD 1 & 2, Jajaran Forkopimda, Sekda Tabanan, Sekretaris Dewan dan Anggota DPRD.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dinyatakan perlu dilakukan perubahan karena adanya point-point yang merujuk pada Pasal 161 ayat (2) tersebut.
Diantaranya, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yaitu adanya rencana perubahan pendapatan asli daerah dan dana transfer.
Diikuti oleh adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, antar jenis belanja, objek belanja dan rincian objek yang dilakukan oleh perangkat daerah dalam rangka mempertajam pencapaian sasaran kegiatan.
Faktor lainnya yakni, menampung sisa lebih perhitungan APBD tahun anggaran 2021, mendanai program dan kegiatan baru dengan kriteria harus diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun anggaran yang berjalan.