DENPASARUPDATE.COM - Dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi dan Peraturan Gubernur Bali tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali maka dalam upaya memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat untuk menjawab tuntutan di era global dengan pelayanan kesehatan berbasis pendekatan alami, maka saat ini RSUD Wangaya Kota Denpasar mengembangkan layanan Poliklinik Tradisional Integrasi.
Layanan Poliklinik Tradisional Integrasi ini di resmikan lagsung Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara yang pada kesempatan ini didampingi Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gst Ngurah Gede dan Direktur RSUD Wangaya AA. Made Widiasa, ditandai dengan pemotongan pita, Senin 18 Juli 2022 di Paviliun Praja Amerta, Lantai 2 RSUD Wangaya.
Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan pelayanan poliklinik tradisional ini dikaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 tahun 2019 tentang pelayanan kesehatan tradisional Bali.
"Ini bisa jadi solusi untuk meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Denpasar," katanya.
Pihaknya juga mengatakan dalam pelaksanaannya akan bekerja sama dengan Provinsi Bali.
Sementara Direktur RSUD Wangaya AA. Made Widiasa mengatakan, peresmian layanan poliklinik tradisional integrasi ini sesuai dengan dasar Hukum Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali.