Tingkatkan Perekonomian Daerah Pesisir, Dishub Denpasar Sosialisasikan Rencana Proyek Pelabuhan Serangan

- 8 Juli 2022, 22:07 WIB
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, Ketut Sriawan saat memimpin rapat membahas Laporan Akhir Rencana Pelabuhan Induk (RIP) Serangan di Kantor Dishub, Jumat 8 Juli 2022.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, Ketut Sriawan saat memimpin rapat membahas Laporan Akhir Rencana Pelabuhan Induk (RIP) Serangan di Kantor Dishub, Jumat 8 Juli 2022. /Ahmad Latief Fahrezi/

DENPASARUPDATE.COM - Pemkot Denpasar akan membangun Pelabuhan Serangan untuk meningkatkan perekonomian dan menata wilayah daerah pesisir dan laut sebagai kawasan pariwisata strategis nasional.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, Ketut Sriawan saat memimpin rapat membahas Laporan Akhir Rencana Pelabuhan Induk (RIP) Serangan di Kantor Dishub, Jumat 8 Juli 2022.

Pada kesempatan tersebut, Sriawan menyampaikan pembangunan Pelabuhan Serangan meliputi tiga lokasi, dermaga pertama Serangan berlokasi di Kelurahan Serangan, dermaga kedua Mertasari berlokasi di Desa Sanur Kauh dan dermaga ketiga Kodang Pamelisan di Kelurahan Sesetan.

Baca Juga: Tips dan Trik Dapat Promo Diskon 50 Persen Gems dan Skin di Stumble Guys Lengkap dengan Link Download Resmi

Adanya pembagian ini didasarkan pada jenis kapal yang berlabuh di masing-masing derminal.

“Derminal Serangan menjadi terminal induk dengan jenis kapal yang berlabuh Fast Boat dan Catamaran, Derminal Mertasari jenis kapal yang berlabuh Pinisi dan yacht dan Derminal Kodang Pamelisan untuk Fast Boat dan Kapal Motor.

Aktivitas ketiga Derminal pelabuhan ini akan menunjang aktivitas kepariwisataan di Kota Denpasar,” ujarnya.

Baca Juga: Cegah Demam Berdarah dan Cikungunya, Desa Dauh Puri Kaja Gelar Gerakan Serentak Berantas Sarang Nyamuk

Lebih lanjut Sriawan mengatakan Pelabuhan Serangan sebagai pelabuhan pengumpan lokal, dimana Dermaga Mertasari dan Dermaga Kodang Pemelisan sebagai bagian Pelabuhan Serangan yang disebut sebagai Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

Halaman:

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x