DENPASARUPDATE.COM – Praktik kotor berbisnis alat kesehatan secara ilegal dimasa pandemi Covid-19 rupanya semakin banyak. Kali ini aparat Satpol PP Kabupaten Karangasem menyidak dan
Dua tempat rapid tes antigen di Wilayah Padangbai ditindak petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem Selasa, 22 Februari 2022. Kedua tempat penyedia jasa tes rapid tersebut beroperasi tanpa izin alias bodong/ilegal.
Mereka ada dua tempat. Saat dilakukan pengecekan dokumen ternyata tanpa izin. Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Karangasem I Made Aditya Sugiharta mengungkapkan, dua tempat rapid tes itu.
Baca Juga: SINOPSIS GOPI HARI INI: GAWAT! Meera Tampar Gopi, Vidya Marah Besar, Kokila Kurung Meera
Yakni, Kimi Afrma yang ada di Pelabuhan Padangbai dengan penanggung jawab Fajar Wijayanti, dan Unicare alamat Parkiran Pelabuhan Padangbai dengan penanggungjawab dr Grace. Mereka memasang banderol Rp 950.000 sekali tes.
“Setelah kami cek, kedua tempat ini belum memiliki izin yang di rekomendasi dari Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Atas temuan itu, pihaknya pun melayangkan surat pemanggilan terhadap dua tempat usaha rapid ini untuk memberikan klarifikasi kepada petugas Satpol PP Karangasem. “Kami sudah memberikan surat pemanggilan ke Kantor untuk memberikan klarifikasi terkait izin yang dimiliki tersebut," kata Sugiharta.