Kaji Perda Miras, Bali Tetap Minta Keistimewaan, Dewan Segera Bersurat ke Presiden

- 3 Maret 2021, 17:50 WIB
Salah satu hasil produksi Arak Bali dalam kemasan botol.
Salah satu hasil produksi Arak Bali dalam kemasan botol. /Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Meski mampi memadamkan polemik nasional, Provinsi Bali malah “galau” menyusul pembatalan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal oleh Presiden Joko Widodo, pada Selasa 2 Maret 2021.

Provinsi Bali tampaknya akan tetap melakukan Langkah-langkah agar industri minuman keras (miras) di Bali tetap dilegalkan. Khususnya industri Arak tradisiional yang memang hasil fermintasi minuman beralkohol khas Bali.

Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry saat dikonfirmasi awak media mengatakan pihaknya tengah melakukan evaluasi dan kajian terkait pembatalan tersebut. Terutama terkait pencabutan lampiran yang mengatur tatakelola miras.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka, Cek www.prakerja.go.id, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

"Ya ini kita harus melakukan evaluasi dan mengkaji secara cermat apa materi dari Perpres itu, pencabutannya," kata politisi asal Banyuatis Buleleng, ini Rabu, 3 Maret 2021.

Terlebih katanya, Bali memiliki kekhasan yang unik jika dibandingkan dengan daerah lain. Salah satunya termasuk pariwisata budaya. Produksi arak tradisional dianggap sebagai bagian dari pariwisata budaya yang bisa memikat wisatawan.

Contoh lain lanjutnya, pembuatan garam tradisional di Klungkung saja sangat diminati wisatawan mancanegara.

Baca Juga: Cegah Depresi Kerja, Pahami Penyebabnya, Kelola Stres dengan Baik

"Nah kemudian diantara itu lah kita melakukan semacam usulan-usulan agar bisa kondisi objektif di Bali sebagai daerah pariwisata," ucapnya.

Sugawa Korry yang juga Ketua DPD I Golkar Bali itu menegaskan bahwa miras atau alkohol tersebut tidak lepas dari budaya dan agama masyarakat Bali.

Sehingga, pihaknya akan bersurat memberikan masukan kepada pemerintah pusat agar memberikan keistimewaan khusus kepada Bali terkait miras tersebut.

Baca Juga: Arak Tradisional Karangasem Dikenal Bermutu, Pemkab Lakukan Pengawasan Produksi

Pasalnya, kebijakan pembatalan Perpres miras tersebut merupakan kebijakan yang grasa-grusu dan mengecewakan masyarakat Bali, khususnya para petani dan parajin arak yang berharap dapat menuai keuntungan di masa pandemi ini.

"Di budaya dan agama apalagi miras itu kan , alkohol itu kan dibutuhkan. Nah kita nanti secara terkoordinatif dan secara terukur kita memberikan masukan ke pemerintah pusat agar tidak terlalu cepat dan grasa-grusu. Sehingga jangan mengecewakan di bawah lagi," tegas dia.

Saat disinggung apakah pihaknya akan mengusulkan peraturan daerah (perda) inisiatif dewan mengenai miras sendiri, Sugawa Korry tetap masih dalam tataran mengkaji dulu.

Baca Juga: Soal Jokowi Cabut Perpres Miras, Politisi NasDem: Negara Kalah dengan Tekanan Mayoritas!

"Kita tidak tahu mengenai hal-hal yang sudah berjalan apakah masuk dalam pelarangan itu, kita pelajari dulu bersama, jangan grasa-grusu dulu, faktanya di Bali dibutuhkan itu untuk pariwisata dan upacara agama," katanya. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x