DKPP RI Berhentikan Ketua KPU Karangasem Akibat Terbukti Rangkap Jabatan

4 November 2020, 21:11 WIB
Sidang DKPP RI mengganjar tiga sanksi sekaligus ke Ketua KPU Kabupaten Karangasem, Bali, I Gede Krisna Adi Widana karena terbukti rangkap jabatan. /DKPP RI for Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana akibat terbukti rangkap jabatan dan melanggar kode etik penyelenggara pemilu atau KEPP.

 

Sanksi yang dijatuhkan tersebut berupa peringatan keras, pemberhentian dari jabatan ketua, dan pemberhentian sementara.

Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan untuk 11 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Rabu 4 November 2020 pukul 09.30 WIB.

Baca Juga: Coblosan Pilkada Makin Dekat, Demokrat Siapkan Diri Dengan Rekrut Saksi Untuk Mengamankan Suara

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Gede Krisna Adi Widana selaku Ketua KPU Kabupaten Karangasem terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis Dr. Alfitra Salamm, APU.

Majelis juga menyebut bahwa sanksi pemberhentian sementara dari KPU Karangasem tersebut berlaku hingga terbitnya  surat pemberhentian sebagai pengurus Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem dan surat keterangan mengembalikan honorarium sebagai pengurus MDA Kabupaten Karangasem masa bakti peralihan 2019-2020, paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan.

Dalam pertimbangan putusan, I Gede Krisna Adi Widana selaku Teradu dalam perkara 93-PKE-DKPP/IX/2020 terbukti melakukan rangkap jabatan sebagai Penyarikan atau Sekretaris Madya Masyarakat Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem Masa Bakti Peralihan 2019-2020.

Baca Juga: Alami Pembekuan Darah di Otak, Maradona Segera Dioperasi

Hal tersebut terbukti melalui percakapan WhatsApp pada tanggal 14 Agustus 2020 antara Teradu dengan staf MDA Kabupaten Karangasem terkait permintaan tandatangan Teradu dalam dua draf surat undangan.

“Rangkaian peristiwa tersebut membuktikan Teradu masih aktif menjalankan tugas sebagai Penyarikan MDA Karangasem. Sehingga dalil teradu yang mengatakan tidak mengetahui namanya masuk dalam kepengurusan MDA tidak dapat diterima,” kata Anggota Majelis, Didik Supriyanto, S.IP., MIP.

Selama rangkap jabatan sebagai Penyarikan MDA Kabupaten Karangasem, Teradu terbukti menerima honorarium.

Baca Juga: Masih ada 14,3 Triliun Dana Kartu Prakerja yang Belum Disalurkan

Fakta itu terkonfirmasi dalam daftar penerima honorarium yang memuat nomor rekening, NPWP, dan tandatangan Teradu yang menyatakan bahwa honorarium telah diterima.

Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai Teradu tidak mengindahkan ketentuan Pasal 21 Ayat 1 (k) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 75 Ayat 1 (b) Peraturan KPU atau PKPU Nomor 3 Tahun 2020 yang tidak dibenarkan menurut etika dan perilaku sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum.

“Apa yang dilakukan Teradu telah mencederai integritas lembaga pemilu, teradu terbukti tidak memiliki komitmen tinggi untuk memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kabupaten Karangasem seusai ketentuan Pasal 21 Ayat 1 (k) UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemilu,” ujar Anggota Majelis, Prof. Teguh Prasetyo.

Baca Juga: Pilpres AS Semakin Seru, Trump Perlahan Mulai Merangkak Naik Kejar Electoral Votes Biden

Teradu seharusnya memedomani peraturan perundang-undangan dengan tidak menjadi pengurus MDA setelah terpilih menjadi Anggota KPU Kabupaten Karangasem.

Atas fakta-fakta tersebut, Teradu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 2 (c), Pasal 7 Ayat 1 dan 12 (b), dan Pasal 15 (a dan c) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sebagai informasi, dalam perkara I Gede Krisna Adi Widana diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, yaitu I Putu Gede Suastrawan, I Nengah Putu Suardika, Diana Devi, Kadek Puspa Jingga, I Nyoman Merta Dana.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Tags

Terkini

Terpopuler