DENPASARUPDATE.COM - Meski sedang pandemi Covid-19, minat warga yang datang ke Bali tetap tinggi. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali mencatat sebanyak 209 ribu orang masuk-keluar Bali pada dua pekan Desember 2020.
"Ada 209.979 orang tercatat arus pergerakan keluar dan masuk Bali," kata Relation Manager AP I Bandara I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira, Kamis 17 Desember 2020.
Ia merinci, jumlah warga yang datang melalui Bandara periode 1 sampai 16 Desember 2020 sebanyak 110.207 orang. Sementara yang keluar Bali pada periode yang sama sebanyak 99.772 orang.
Baca Juga: WADUH! FPI Mau Aksi 1812, Bupati Bogor Minta MUI Lakukan Langkah Persuasif
Sehingga rata-rata kedatangan 7.347 orang per hari dan keberangkatan 6.651 orang per hari.
Menjelang libur natal dan tahun baru (Nataru), Pemprov Bali telah memperketat pergerakan masuk Pulau Dewata.
Tujuannya untuk mencegah klaster baru penularan virus corona dan potensi kerumunan.
Baca Juga: 5 Liga Top Eropa Bersaing, Berikut Hasil Pertandingannya
Bagi penumpang pelaku perjalanan darat wajib menunjukkan surat bebas virus corona berbasis PCR dan pelaku perjalanan darat atau laut wajib menunjukan bebas virus corona berbasis rapid antigen.
Taufan mengaku belum bisa memprediksi kunjungan ke Bali menurun atau tidak dengan syarat tersebut.
Baca Juga: WADUH! 154.887 Rekening Bermasalah Tak Bisa Ditransfer, Ini Cara Cek BLT Subsidi Gaji BPJS
"Kami belum membuat analisa kunjungan prediksi terbaru," kata dia.
Sebelumnya, menurut Ketua PHRI Bali Hariyadi Sukamdi sudah ada 133 ribu penumpang pesawat udara yang membatalkan liburan ke Bali imbas kebijakan tersebut.
Baca Juga: NAIK TAJAM! Update Harga Emas Pada Kamis 17 Desember 2020, Emas Antam Batik Rp614 Ribu per 0,5 Gram
Sebagaimana diketahui, Bali memang melarang warga atau pelaku usaha wisata menggelar pesta perayaan tahun baru 2020.
Namun tetap memperbolehkan wisatawan domestik datang untuk menghabiskan libur Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Mourinho: Kalau “Tottenham Hotspur” Imbang, Saya Tidak Akan Melompat Kegirangan, Ujungnya Kecewa
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan mereka harus memenuhi sejumlah syarat sebelum masuk Bali.
Syarat ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 2021 tahun 2020 tentang pelaksaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru Provinsi Bali.
Baca Juga: Soal Kewajiban Tes Swab Masuk Bali, Anggota Ombudsman RI Ini Kritik Gubernur Koster dan Luhut
"Siapapun yang berkunjung ke Bali, untuk wisata atau aktivitas lainnya dari berbagai daerah di Indonesia itu dipersilakan. Namun harus mengikuti persyaratan," kata Koster di Denpasar, Selasa (15/12).
Salah satu syaratnya wajib menyertakan hasil swab berbasis PCR minimal dua hari sebelum keberangkatan.*** (Ari Setiawan/Denpasar Update)