TEGAS! Selain Cegah Pesta Tahun Baru, Koster Juga Larang Mabuk Miras, Ini Hukumannya Jika Melanggar

16 Desember 2020, 05:00 WIB
ILUSTRASI miras (minuman keras).* /PIXABAY/

DENPASARUPDATE.COM - Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan bahwa setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 di Bali wajib melaksanakan protokol kesehatan.

Yakni, memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, dan membatasi aktivitas di tempat umum atau keramaian.

Bahkan, selama berada di Bali, dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan mabuk minuman keras (Miras).

Baca Juga: FAKTA BARU! Polisi Akhirnya Putuskan Tak Tahan Ketua Front Pembela Islam, Ini Alasannya

Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini juga menginformasikan kepada Ssetiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

"Kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran ini," jelasnya di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar pada, Selasa 15 Desember 2020.

Baca Juga: Ngaku Kesulitan Cari Asal-usul Senjata Api FPI, Polri: Cuma Mereka yang Tewas Itu yang Tahu

Ia menyampaikan bahwa surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021.

Baca Juga: Duh! Polisi Tangkap 'Baim Wong', Ada Apa Ya?

Dalam pengumuman itu Koster didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kadis Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, Kadis Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa, Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, dan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali, I Made Rentin.

Berikut syarat bagi warga yang ingin masuk Bali pad periode 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Baca Juga: MENGEJUTKAN! Karni Ilyas Umumkan ILC Akan Berhenti Tayang, Netizen: Segitu Panikkah Istana?

1. Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR minimal dua hari sebelum keberangkatan.

Baca Juga: CATAT! Jadwal TV Pertandingan Bola Liga Top Dunia Tanggal 15 hingga 18 Desember 2020

3. Mengisi E-HAC Indonesia yang ada di laman https://inahac.kemkes.go.id/

4. Pengguna kendaraan pribadi melalui darat atau laut, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen minimal dua hari sebelum keberangkatan.

Baca Juga: CEK REKENING! Akhirnya BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Ini Cara Cek Apakah Kamu Dapat atau Tidak

5. Surat keterangan tersebut berlaku 14 hari sejak diterbitkan.

6. Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan di atas yang masih berlaku.

7. Setiap wisatawan juga wajib mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan membatasi jarak.

Baca Juga: Road to Winner: Arsenal Bersua Benfica, Berikut Hasil Lengkap Drawing Babak 32 Besar Europa League

7. Wisatawan dilarang berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum atau keramaian.*** 

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Tags

Terkini

Terpopuler